Pilkada Serentak 2020
KPU Jateng Sebut e-Voting Tak Bisa Diterapkan pada Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menuturkan gagasan penggunaan sistem pemilihan berbasis elektronik atau e-Voting di pemilihan kepala
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
Lantaran butuh proses panjang, e-Voting tidak bisa diterapkan pada pilkada 2020 mendatang, padahal sangat tepat lantaran bebarengan dengan masa pandemi.
"Untuk pilkada terdekat, waktunya mepet.
Ini saja kami butuh penyesuaian lantaran Pilkada 2020 dilakukan saat pandemi," ujar mantan Ketua KPU Sukoharjo itu.
Drajat menambahkan, pada pilkada 2020 mendatang, KPU baru menerapkan e-Rekap dimana akan menggantikan salinan rekapitulasi di TPS.(mam)
• Selama Pandemi, Treadmill dan Sepeda Statis Banyak Dicari di Gerai Alat Fitness
• Di Tengah Pandemi, Dinas Perikanan Kota Semarang Dorong Warga Budidaya Ikan Lele dalam Ember
• Sosok Lettu Vira Yudha Korban Heli Jatuh di Kendal Dikenal Mengayomi Keluarga
• Besok Badan Ad Hoc Pilkada Kendal 2020 Mulai Diaktifkan