Berita Regional
Berita Baik, Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Bakal Dapat Diskon Iuran dari Pemerintah
untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja (BP) yang kelas 3.
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), bagu peserta BPJS Kesehatan.
Diterbitkannya kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.
Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja (BP) yang kelas 3.
• Akal Bulus Hadi Guru SMP Bergaya Fotografer Perdayai 25 Wanita Foto Tanpa Busana dan Disetubuhi
• Orangtua Mengira Menstruasi, Ternyata Siswi SMP Ini Baru Melahirkan dan Bayinya Dibuang ke Sawah
• Alfian Siswa SMP Tewas Dililit Ular Piton Raksasa 7 Meter, 2 Teman Berusaha Bantu Lepas Tapi Gagal
• Ariyanto Pria Tulen Dinyatakan Reaktif Hamil oleh Tim Medis Karantina Seusai Ikut Rapid Test Corona
Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2, Rp 42.000 untuk kelas 3.
Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Meski demikian, sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3.
Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas 3 tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500.
Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Analis pengelolaan kinerja kantor cabang kedeputian wilayah Jateng-DIY, Ndaru Kristian Nugroho mengatakan, kebijakan tersebut berlaku hingga Desember 2020.
"Iuran yang ditetapkan pemerintah adalah iuran diskon.
Besaran iuran di kelas 3 diminta kembali ke 25.500.
Dalam putusan itu berdampak pada putusan kelas 1,2 kembali," kata Ndaru dalam media gathering BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DIY Yogyakarta di Ungaran, Senin (15/6/2020).
"Jadi memperhitungkan faktor masyarakat kurang mampu, nah dengan adanya penyesuaian ini diharapkan masih mampu," imbuhnya.
Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.