Berita Regional
Berita Baik, Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Bakal Dapat Diskon Iuran dari Pemerintah
untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja (BP) yang kelas 3.
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: galih permadi
Di sisi lain, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.
Dalam pemaparannya, Ndaru mengatakan, BPJS Kesehatan akan memberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif.
Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.(*)
• Mukjizat Tuhan, Andi Remaja Tambun Semarang Selamat Meski Tercebur ke Sumur Sedalam 17 Meter
• Pasar Meteseh Ditutup Sementara karena Corona, Kini Delapan Pasar di Semarang Sudah Ditutup
• Tamu Undangan Curiga Lihat Tubuh Pengantin Pria Ada Payudara, Bikin Terbongkar Pernikahan Sama Jenis
• Viral Pasangan Pengantin Bersimbah Darah Alami Kecelakaan Hendak Menikah, Ini Faktanya