Berita Regional
Medlin WN Amerika Buronan FBI Ditangkap di Jakarta, Penipuan Bitcoin Rp 10,1 Triliun Hingga Pedofil
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap buronan FBI terkait kasus penipuan investasi bittcoin
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap buronan FBI terkait kasus penipuan investasi bittcoin.
Ia adalah Russ Albert Medlin (RAM) warga negara asing asal Amerika Serikat.
Medlin adalah buronan Interpol berdasarkan red notice.
• Detik-detik Nenek di Semarang Loncat ke Sumur Bawa Foto Cucu dan Almarhum Suami, Berakhir Begini
• Lion Air Tetapkan Aturan Posisi Duduk Penumpang: Kursi Depan Khusus Orang Negatif Covid-19
• Rapid Test Massal di Semarang, Positif Covid-19 Langsung Karantina, Indonesia Kasus Terbanyak ASEAN
• Reaksi Achmad Purnomo Soal Kabar Gibran Kantongi Rekomendasi Megawati: Anak Presiden, Saya Tak Kaget
“FBI sudah memburu RAM sejak tahun 2016 dan dia sudah tercatat tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6) dalam siaran jumpa pers yang diikuti kontan lewat daring.
Berdasarkan informasi yang diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari FBI, Medlin diduga telah melakukan penipuan dengan modus investasi Bitcoin.
Russ berhasil menipu hingga mencapai US$ 722 juta dollar Amerika Serikat.
Dengan kurs Rp 14.000 per dollar saja, nilai itu mencapai sekitar Rp 10,1 triliun.
"Dia tersangka residivis modus dengan penipuan investasi Bitcoin, ia juga aktif mempromosikan Bitcoin.
Total (kerugian) hasil koordiasi dengan FBI, kurang kebih 722 juta dolar Amerika Serikat, atau hampir Rp 11 triliun," ungkap Yusri.
Yang juga menarik, dari penyelidikan kata Yusri, Medlin sejak tahun 2019 sudah bolak-balik ke Indonesia.
Polisi mengaku masih menyelidiki seluk beluk kasus ini.
Medlin masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) FBI setelah diduga melakukan penipuan investasi saham bitcoin pada April 2014 hingga akhir 2019 di Distrik New Jersey.
Sejak akhir 2019, Medin menghilang.
Namun keberadaannya kini berhasil diketahui dan ditangkap Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Mertro Jaya Kombes Roma Hutajulu memaparkan, buronan FBI ini mendatangi Indonesia dengan menggunakan visa turis.
Maka, polisi terus melakukan pendalaman terkait paspor dan visa yang digunakan oleh Medlin.
Roma menjelaskan, berdasarkan jejak rekam perjalanan, berbekal visa turis Medilin melakukan perpindahan dan perlintasan antarnegara sepanjang tahun 2019.
“Masuk ke Indonesia, dia keluar dari Indonesia dan kembali lagi dengan visa turis berikutnya dengan menggunakan nomor paspor yang lain," ungkap Roma.
Polisi masih mendalami nomor-nomor paspor yang Medlin pakai saat keluar masuk Indonesia serta pelariannya sebagai buronan FBI ini.
Yang juga menarik, Medlin juga diduga terlibat dalam dugaan pedofilia atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Medlin ditangkap setelah sebelumnya Polda Metro Jaya mendapatkan informasi masyarakat atas aktivitas yang mencurigakan.
Pria berkewarganegaraan Amerika Serikat ini dilaporkan sering menerima tamu anak perempuan di bawah umur ke rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kronologi
Buronan kasus penipuan investasi badan investigasi Amerika Serikat (AS) atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin (RAM), ditangkap kepolisiam Indonesia di rumah kontrakan di Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Russ justru dibekuk petugas Polda Metro Jaya karena melakukan kejahatan seksual terhadap tiga anak di bawah umur atau ABG putri.
Kasus ini terungkap setelah warga melapor adanya sejumlah ABG putri silih berganti masuk ke rumah kontrakan Russ di Jl Brawijaya VIII, Jakarta Selatan.
"Sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek, yang diperkirakan masih remaja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan tiga ABG putri, yakni SS, LF dan TR, yang baru keluar dari tempat tinggal tersangka Russ.
Ketiganya masih berusia 15 hingga 17 tahun.
Dari wawancara ketiga ABG terkonfirmasi dugaan adanya kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka Russ.
"Berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku," ujar Yusri.
Polisi pun merangsek ke dalam tempat tinggal itu dan mengamankan Russ.
Sejumlah barang bukti seperti laptop dan telepon genggam berisi rekaman video hubungan badan antara tersangka Russ dan anak di bawah umur, ditemukan.
"Ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka ada barang bukti laptop, Hp, uang Rp6.300.000 dan sebagainya," ujarnya.
Dari pengembangan penyelidikan, terungkap mulanya tersangka Russ menyewa atau booking anak di bawah umur, SS (15 th), melalui mucikari perempuan warga Indonesia berinisial A (20 th).
"Modus operandi pelaku RAM, awalnya ia meminta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp," kata Yusri.
Setelah berhubungan badan, tersangka Russ memintanya SS untuk mengajak teman-temannya dan setiap anak dijanjikan bayaran Rp2 juta.
Pada pertemuan berikutnya SS mengajak temannya, LF dan TR. Dan tersangka Russ menggauli ketiganya.
Tersangka merekam video saat melakukan hubungan badan dengan anak-anak di bawah umur itu.
"Pelaku merekam video menggunakan Hp pelaku dan meminta bantuan salah satu anak untuk memegang Hp pelaku. Sementara, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Yusri.
Atas perbuatannya, kepolisian menjerat tersangka Russ Albert Medlin ersangka Russ Albert Medlin dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Pedofil di Amerika
Setelah tertangkap, petugas Cyber Crime Polda Metro Jaya menelusuri latar belakang profil tersangka Russ Albert Medlin yang merupakan warga negara asing itu.
Dan diketahui Russ Albert Medlin merupakan buronan dari FBI sejak 2016.
FBI memasukkan nama Russ Albert Medlin ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol dengan control number: A-10017/11-2016 tetanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
“Di surat itu tercatat tersangka RAM yang tengah menjadi buruan," jelas Yusri.
Russ Albert Medlin menjadi buronan dari FBI atas tuduhan telah melakukan penipuan investasi saham sekitar 722 juta Dolar AS atau sekitar Rp10,8 triliun dengan modus cryptocurrency skema ponzi.
Namun, dari pengembangan lebih lanjut ke pihak kepolisian Amerika, diketahui tersangka Rush juga pernah melakukan kejahatan pedofilia di Amerika Serikat.
"Tersangka RAM sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan 2008, dihukum penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun," ujarnya.
Yusri menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu motif tersangka Russ kerap melakukan perekaman video terhadap anak di bawah umur yang disetubuhinya.
"Pelaku menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual," pungkasnya.(kontan)
• Mutasi Polri, Inilah 5 Kapolres Baru di Jateng, Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Baru Polda Jateng
• Biodata Daniel Adnan, Pemeran Tanto Ginanjar Gundala Asal Pekalongan Jawa Tengah
• Sudah Ketok Palu, Pelajar Kota Solo Kembali Belajar di Sekolah Mulai Desember 2020
• BREAKING NEWS: Innova Vs Truk Tronton di Jalan Tol Pemalang, 2 Korban Tewas Satu Luka Berat