Bea Cukai Tanjung Emas
Sistem Single Submission Bea Cukai - Karantina, Permudah Proses Bisnis Impor dan Ekspor
Penandatanganan standar operasional prosedur pemeriksaan bersama (joint inspection) bea cukai-karantina.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Setelah sebelumnya berhasil menerapkan Joint Inspection atau Pemeriksaan Bersama Bea Cukai – Karantina tahap I, ditengah pandemi Covid-19 Bea Cukai Tanjung Emas siap lanjutkan Joint Inspection Bea Cukai – Karantina Tahap II untuk terapkan Sistem Pelayanan Online Satu Pintu atau Single Submission (SSM) dan Manajemen Risiko Tunggal atau Indonesia Single Risk Management (ISRM).
Hal tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Finalisasi Pembahasan Piloting Single Submission dan SOP Joint Inspection Pabean – Karantina tahap II di ruang rapat kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas yang mengundang Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, Barantan, Kementan, Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Semarang dan General Manager Terminal Peti Kemas (TPKS), Kamis (18/6/2020).
“Ke depan nanti akan diterapkan sistem Single Submission (SSm) dan Indonesia Single Risk Management (ISRM) agar lebih efektif dan efisien dalam proses bisnis dan tidak ada duplikasi pemeriksaan dan pengajuan perizinan sehingga dapat memangkas dwelling time di pelabuhan Tanjung Emas,” ujar Anton Martin.
Anton Martin juga menjelaskan latar belakang dari Joint Inspection Bea Cukai – Karantina tahap II ini karena sebelumnya para importir harus mengajukan dua kali perizinan ke bea cukai dan karantina, dan juga proses manajemen risiko dilakukan pada setiap instansi yang dirasa kurang efektif dan efisien sehingga memengaruhi dwelling time.
Joint Inspection dengan skema SSm dan ISRM tahap II ini nantinya akan menggandeng INSW sehingga untuk kedepannya penyampaian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) dapat dilakukan sekali dengan formulir SSm.
Selain itu sistem SSm ini juga akan mengakomodir sistem ISRM dengan dilaksanakan skema pertukaran dan rekonsiliasi informasi risiko antara DJBC dan Karantina sehingga nantinya SPPB menunggu respon akhir dari pihak Karantina.
Saat ditemui dalam rapat tersebut, Anton Martin berharap Joint Inspection Bea Cukai – Karantina Tahap II tersebut dapat menjadi salah satu solusi yang tepat untuk memangkas waktu & biaya pengeluaran container dari pelabuhan atau biasa disebut Dwelling time dan dapat dijadikan contoh untuk kantor kantor lain demi kemajuan ekonomi Indonesia.
"ini adalah langkah yang kita ambil di tengah pandemi Coid-19 untuk mendorong perekonomian di Indonesia khususnya wilayah Jawa Tengah agar mampu bersaing dengan negara negara lain," tandas Anton Martin. (*)
Musnahkan Impor 3.540 kg Bawang Putih melalui Pelabuhan Tanjung Emas |
![]() |
---|
Anis Yulianti, Perempuan Pemeriksa Kontainer Bea Cukai Tanjung Emas Semarang |
![]() |
---|
Hari Pabean Internasional, Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Apresiasi Seluruh Stakeholder |
![]() |
---|
Tutup Tahun 2020, Bea Cukai Tanjung Emas Torehkan 106,16% Target Penerimaan Negara |
![]() |
---|
Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Aset Kepabeanan dan Cukai |
![]() |
---|