Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Tak Terima Aset Dijual di Bawah Standar, Eks Direktur PT AMK Adukan 2 Kreditur ke OJK Jateng DIY

Pailitnya PT Asli Motor Klaten (PT AMK) berbuntut pada pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY, Kamis (18/6/2020).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
IST
Kuasa hukum dari Purnomo Budi yakni perwakilan kantor hukum Law Office Dirgantara Ina & Partners, Muhammad Dirgantara Indonesia, adukan dua kreditur sparatis ke OJK Regional 3 Jateng-DIY di Kota Semarang, Kamis (18/6/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pailitnya PT Asli Motor Klaten (PT AMK) berbuntut pada pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY, Kamis (18/6/2020).

Pasalnya Purnomo Budi Santoso yang merupakan mantan bos perusahaan legendaris yang berdiri sejak 1979 bergerak di bidang dealer serta bengkel resmi PT AMK, geram terhadap sikap PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (PT BTPN) dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, (PT BWSI).

Sikap geram itu muncul lantaran sejumlah aset milik eks Direktur Utama Purnomo Budi Santoso akan dijual di bawah harga standar atas lelang yang diajukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Detik-detik Ariyanto Diterkam Buaya Saat Berenang Hilangkan Gerah, Temannya Berusaha Menolong

Rapid Test Massal di Semarang, Positif Covid-19 Langsung Karantina, Indonesia Kasus Terbanyak ASEAN

Mutasi Polri, Inilah 5 Kapolres Baru di Jateng, Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Baru Polda Jateng

Reaksi Achmad Purnomo Soal Kabar Gibran Kantongi Rekomendasi Megawati: Anak Presiden, Saya Tak Kaget

Maka, eks Eks Direktur Utama Purnomo Budi Santoso melalui kuasa hukumnya dari perwakilan kantor hukum Law Office Dirgantara Ina & Partners, Muhammad Dirgantara Indonesia, langsung surati Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jateng dan DIY, yang beralamat di Jalan Kyai Saleh Kota Semarang.

Menurut Dirgantara, surat itu sendiri ditembuskan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Kantor Otoritas Jasa Keuangan Kota Solo, Hakim Pengawas Pengadilan Niaga (PN) Semarang, Kepala KPKNL Surakarta, Kepala KPKNL Yogyakarta dan Kepala KPKNL Purwokerto.

"Untuk masalah di BTPN, jadi dalam verifikasi atau pencocokan piutang diketahui sekira Rp. 35 miliar, namun dari total 3 aset yang akan dilelang BTPN hanya sebanyak Rp 27 miliaran, maka jelas sangat merugikan debitor pailit karena harta pailit, dilelang di bawah standar," ujar Dirgantara, Kamis (18/6/2020).

Sedangkan pada PT BWSI, lanjut Dirgantara, dalam verifikasi atau pencocokan piutang belum disetujui angka besaran piutang berapa, namun sudah mengajukan lelang di KPKNL Surakarta terkait 7 objek.

"Jadi PT BWSI juga tidak memberikan info kepada debitor bahwa akan melakukan lelang. Padahal verifikasinya baru 19 Mei kemarin," ungkapnya.

Dirgantara merinci, setelah PT AMK dan kliennya pailit di PT BTPN terdapat nilai tagihan yang diajukan ke kurator mencapai Rp 35.107.907.000.

Namun PT BTPN telah mengajukan lelang ke KPKNL Surakarta, yang bertujuan akan melelang aset jaminan milik bebitor pailit milik kliennya dengan nilai penawaran lelang tidak sesuai, sehingga dilakukan dibawah harga standar dengan total harga penawaran Rp. 27,5 miliar.

Untuk itu, pihaknya memohon OJK menindaklanjuti pengaduannya.

Di sisi lain, pada PT BWSI dalam verifikasi kepailitan dihadiri hakim pengawas, pihaknya, selaku debitor pailit tidak mengakui tagihan utang yang diajukan oleh PT BWSI.

Ia juga keberatan karena PT BWSI telah mengajukan lelang atas jaminan debitor pailit atas nama kliennya, diantaranya ada 7 bidang sertifikat hak milik.

Menurut Dirgantara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dengan jelas dan tegas, menyebutkan selama berlangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap debitor pailit, hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokan.

"Ditambah ketentuan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU. Untuk itu kami berharap OJK segera menindak lanjuti aduan kami," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved