Berita Jateng
Tak Terima Aset Dijual di Bawah Standar, Eks Direktur PT AMK Adukan 2 Kreditur ke OJK Jateng DIY
Pailitnya PT Asli Motor Klaten (PT AMK) berbuntut pada pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY, Kamis (18/6/2020).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Dalam kasus itu, tim Kurator PT AMK dan Purnomo Budi Santoso (dalam pailit), Marchelino Palit dan Bing Yusuf, dalam pengumumannya, memohon seluruh kreditor PT AMK dan Purnomo Budi Santoso segera mengajukan tagihan dengan membawa bukti tagihan asli serta menyerahkan fotokopi sampai dengan tanggal batas akhir pengajuan tagihan.
Dijelaskan Dirgantara, pailitnya perusahaan legendaris itu akibat digugat oleh dua pemohon dalam berkas terpisah. Masing-masing A. Willy Sudjono dan PT. BWSI.
Putusan pailit itu ditetapkan majelis hakim yang dipimpin Aloysius Bayu Aji.
Dalam tiga suratnya dengan nomor S.029-S.030 dan S.031 /BSBCR/Reg5/C/2020, ditandatangani dua pimpinan PT BTPN.
Yakni, Regional Remedial Manager SME, M Alifudin ZN dan Specialis Asset Management Manager SME, Dwi Karsusanto, surat ditujukan ke Purnomo Budi.
"Inti surat itu pemberitahuan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan terkait tanah dan bangunan sertifikat hak milik, melalui KPKNL, pada 18 dan 19 Juni 2020, di KPKNL Yogyakarta, Surakarta, dan Cilacap," terangnya.
Sementara surat aduan itu diterima oleh bagian administrasi OJK Jateng-DIY, Ida.
Ida meminta Dirgantara untuk dua minggu lagi datang ke kantornya, nantinya surat aduan akan diserahkan ke pimpinan atau bagian yang menangani.
"Setelah surat masuk 2 mingguan bisa konfirmasi lagi ke sini (OJK), kurang waktunya segitu mas, karena nunggu antrian dahulu," terangnya. (iwn)
• Kabar Baik Korban Pungli Alsintan Jilid II Sragen, Uang Hasil Pungli Akan Dikembalikan
• Buruh Serabutan di Kebumen Ini Ditangkap Bawa 4 Paket Sabu, Ngaku Pesanan Orang
• PPDB Hari Kedua Diwarnai Protes Orang Tua Siswa Kotak Masuk
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Wanita yang Dibakar Hidup-hidup Oleh Adik Kandung Meninggal Dunia