Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Tak Terima Aset Dijual di Bawah Standar, Eks Direktur PT AMK Adukan 2 Kreditur ke OJK Jateng DIY

Pailitnya PT Asli Motor Klaten (PT AMK) berbuntut pada pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY, Kamis (18/6/2020).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
IST
Kuasa hukum dari Purnomo Budi yakni perwakilan kantor hukum Law Office Dirgantara Ina & Partners, Muhammad Dirgantara Indonesia, adukan dua kreditur sparatis ke OJK Regional 3 Jateng-DIY di Kota Semarang, Kamis (18/6/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pailitnya PT Asli Motor Klaten (PT AMK) berbuntut pada pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY, Kamis (18/6/2020).

Pasalnya Purnomo Budi Santoso yang merupakan mantan bos perusahaan legendaris yang berdiri sejak 1979 bergerak di bidang dealer serta bengkel resmi PT AMK, geram terhadap sikap PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (PT BTPN) dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, (PT BWSI).

Sikap geram itu muncul lantaran sejumlah aset milik eks Direktur Utama Purnomo Budi Santoso akan dijual di bawah harga standar atas lelang yang diajukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Detik-detik Ariyanto Diterkam Buaya Saat Berenang Hilangkan Gerah, Temannya Berusaha Menolong

Rapid Test Massal di Semarang, Positif Covid-19 Langsung Karantina, Indonesia Kasus Terbanyak ASEAN

Mutasi Polri, Inilah 5 Kapolres Baru di Jateng, Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Baru Polda Jateng

Reaksi Achmad Purnomo Soal Kabar Gibran Kantongi Rekomendasi Megawati: Anak Presiden, Saya Tak Kaget

Maka, eks Eks Direktur Utama Purnomo Budi Santoso melalui kuasa hukumnya dari perwakilan kantor hukum Law Office Dirgantara Ina & Partners, Muhammad Dirgantara Indonesia, langsung surati Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jateng dan DIY, yang beralamat di Jalan Kyai Saleh Kota Semarang.

Menurut Dirgantara, surat itu sendiri ditembuskan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Kantor Otoritas Jasa Keuangan Kota Solo, Hakim Pengawas Pengadilan Niaga (PN) Semarang, Kepala KPKNL Surakarta, Kepala KPKNL Yogyakarta dan Kepala KPKNL Purwokerto.

"Untuk masalah di BTPN, jadi dalam verifikasi atau pencocokan piutang diketahui sekira Rp. 35 miliar, namun dari total 3 aset yang akan dilelang BTPN hanya sebanyak Rp 27 miliaran, maka jelas sangat merugikan debitor pailit karena harta pailit, dilelang di bawah standar," ujar Dirgantara, Kamis (18/6/2020).

Sedangkan pada PT BWSI, lanjut Dirgantara, dalam verifikasi atau pencocokan piutang belum disetujui angka besaran piutang berapa, namun sudah mengajukan lelang di KPKNL Surakarta terkait 7 objek.

"Jadi PT BWSI juga tidak memberikan info kepada debitor bahwa akan melakukan lelang. Padahal verifikasinya baru 19 Mei kemarin," ungkapnya.

Dirgantara merinci, setelah PT AMK dan kliennya pailit di PT BTPN terdapat nilai tagihan yang diajukan ke kurator mencapai Rp 35.107.907.000.

Namun PT BTPN telah mengajukan lelang ke KPKNL Surakarta, yang bertujuan akan melelang aset jaminan milik bebitor pailit milik kliennya dengan nilai penawaran lelang tidak sesuai, sehingga dilakukan dibawah harga standar dengan total harga penawaran Rp. 27,5 miliar.

Untuk itu, pihaknya memohon OJK menindaklanjuti pengaduannya.

Di sisi lain, pada PT BWSI dalam verifikasi kepailitan dihadiri hakim pengawas, pihaknya, selaku debitor pailit tidak mengakui tagihan utang yang diajukan oleh PT BWSI.

Ia juga keberatan karena PT BWSI telah mengajukan lelang atas jaminan debitor pailit atas nama kliennya, diantaranya ada 7 bidang sertifikat hak milik.

Menurut Dirgantara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dengan jelas dan tegas, menyebutkan selama berlangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap debitor pailit, hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokan.

"Ditambah ketentuan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU. Untuk itu kami berharap OJK segera menindak lanjuti aduan kami," bebernya.

Dalam kasus itu, tim Kurator PT AMK dan Purnomo Budi Santoso (dalam pailit), Marchelino Palit dan Bing Yusuf, dalam pengumumannya, memohon seluruh kreditor PT AMK dan Purnomo Budi Santoso segera mengajukan tagihan dengan membawa bukti tagihan asli serta menyerahkan fotokopi sampai dengan tanggal batas akhir pengajuan tagihan.

Dijelaskan Dirgantara, pailitnya perusahaan legendaris itu akibat digugat oleh dua pemohon dalam berkas terpisah. Masing-masing A. Willy Sudjono dan PT. BWSI.

Putusan pailit itu ditetapkan majelis hakim yang dipimpin Aloysius Bayu Aji.

Dalam tiga suratnya dengan nomor S.029-S.030 dan S.031 /BSBCR/Reg5/C/2020, ditandatangani dua pimpinan PT BTPN.

Yakni, Regional Remedial Manager SME, M Alifudin ZN dan Specialis Asset Management Manager SME, Dwi Karsusanto, surat ditujukan ke Purnomo Budi.

"Inti surat itu pemberitahuan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan terkait tanah dan bangunan sertifikat hak milik, melalui KPKNL, pada 18 dan 19 Juni 2020, di KPKNL Yogyakarta, Surakarta, dan Cilacap," terangnya.

Sementara surat aduan itu diterima oleh bagian administrasi OJK Jateng-DIY, Ida.

Ida meminta Dirgantara untuk dua minggu lagi datang ke kantornya, nantinya surat aduan akan diserahkan ke pimpinan atau bagian yang menangani.

"Setelah surat masuk 2 mingguan bisa konfirmasi lagi ke sini (OJK), kurang waktunya segitu mas, karena nunggu antrian dahulu," terangnya. (iwn)

Kabar Baik Korban Pungli Alsintan Jilid II Sragen, Uang Hasil Pungli Akan Dikembalikan

Buruh Serabutan di Kebumen Ini Ditangkap Bawa 4 Paket Sabu, Ngaku Pesanan Orang

PPDB Hari Kedua Diwarnai Protes Orang Tua Siswa Kotak Masuk

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Wanita yang Dibakar Hidup-hidup Oleh Adik Kandung Meninggal Dunia

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved