Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Alasan Mantan Menpora Imam Nahrawi Ingin Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Jadi Tersangka

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi meminta Taufik Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Koni

Editor: galih permadi
Kolase Kompas.com/Sabrina Asril dan Instagram/th_natayo
Imam Nahrawi dan Taufik Hidayat 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi meminta Taufik Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Koni dan penerimaan gratifikasi.

Hal itu disampaikan Imam dalam pledoinya.

Menurut Imam, mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat semestinya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi perantara.

Pakai Buluh Perindu, Anton Pemilik Angkringan Bergaya Dukun Cabuli 7 Anak Laki-laki, Masa Lalu Kelam

Bocah Bekasi Terbakar Saat Bermain Masak-masakan Pakai Hand Sanitizer

KISAH NYATA: Petugas KUA Nikahkan Mantan Istri dengan Teman Viral, Netizen: Penghuluku Mantanku

Hanya 6 Jam Ada Temuan 4 Mayat di Semarang, Ini Penyebab Kematian

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara,

tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Taufik mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.

Ia menyebut, uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis dan baru ia ketahui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.

Imam melanjutkan, dalam persidangan, Ulum pun tak pernah mengakui penerimaan tersebut.

Ia pun menyebut tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.

"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" kata Imam.

Oleh karena itulah, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara.

Dalam kasus ini, Imam dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.

Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved