Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Ungaran

Komitmen Fasilitas Kesehatan Optimalkan Layanan Peserta JKN

BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan mutu layanan Kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satu

Tayang:
Editor: abduh imanulhaq
IST
Komitmen Fasilitas Kesehatan Optimalkan Layanan Peserta JKN 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan mutu layanan Kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Salah satunya dengan memastikan komitmen pelayanan dari Fasilitas Kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Titus Sri Hardianto, dalam pertemuan koordinasi dengan Faskes, menyampaikan pemerintah telah berkomitmen kuat menjaga kesinambungan Program JKN-KIS dengan menyediakan alokasi dana yang mencukupi, Kamis (18/6/2020).

Sementara pelaksana program ini baik BPJS Kesehatan maupun mitra BPJS Kesehatan dituntut untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada Peserta JKN.

“Program JKN-KIS ini adalah program wajib yang sudah diundangkan oleh pemerintah. Untuk itu mari kita jaga bersama untuk memastikan setiap penduduk Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang berkualitas. Bagi Fasilitas Kesehatan diharapkan bisa meningkatkan komitmennya mencakup komitmen peningkatan kualitas layanan dan komitmen pencegahan kecurangan,” ungkap Titus.

Berdasarkan evaluasi, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Di antaranya persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013.

Pertama, bagi Klinik Utama atau yang setara harus memiliki surat ijin operasional, surat ijin praktek (SIP) tenaga Kesehatan yang berpraktik, NPWP badan, perjanjian Kerjasama dengan laboratorium, radiologi, dan jejaring lain, serta surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait dengan JKN.

Kedua, bagi Rumah Sakit harus memiliki surat ijin operasional, surat penetapan kelas Rumah Sakit, surat ijin praktek (SIP) tenaga Kesehatan yang berpraktik, NPWP badan, perjanjian Kerjasama dengan jejaring, sertifikat akreditasi, serta surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait dengan JKN.

Sedangkan indikator komitmen faskes dalam memberikan pelayanan mencakup:

1. Display tempat tidur yang terhubung dengan aplicares

2. Keluhan peserta terkait iur biaya

3. Keluhan peserta terkait diskriminasi pelayanan

4. Keluhan peserta terkait kuota kamar perawatan

5. Updating rutin ketersediaan tempat tidur

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved