Kasus Novel Baswedan
LHKPN Jaksa Fedrik Dinilai Janggal, Laporkan Mobil Fortuner dan Lexus Seharga Rp 5 Juta
Komisi Kejaksaan akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komisi Kejaksaan akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pemanggilan itu terkait kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Fedrik ke KPK.
LHKPN Fedrik dinilai penuh kejanggalan karena ada beberapa item yang dinilai tidak masuk akal.
"Kami akan klarifikasi terkait info yang beredar itu untuk mendapatkan kejelasan duduk masalahnya, untuk bisa diambil tindakan sesuai kewenangan komisi dan ketentuan yang ada," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/6). "Karena ini baru informasi yang masih memerlukan pendalaman dan penjelasan," ujarnya.
Sosok Fedrik belakangan jadi sorotan karena tuntutan yang diajukannya terhadap dua terdakwa penyerang Novel yang dinilai banyak kalangan sangat ringan.
Selain itu, ia juga disorot karena gaya hidup mewah Jaksa fungsional pada Sub Unit Kerja di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu yang kerap dipamerkannya di media sosial.
Menelisik LHKPN melalui e-lhkpn.kpk.go.id, Fedrik memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 5,8 miliar pada 2018.
Rinciannya berupa aset tanah, bangunan serta sejumlah kendaraan yang tergolong mewah.
Namun, banyak kalangan sangsi dengan angka-angka yang ditunjukkan dalam laporan tersebut.
Terutama melihat nilai sejumlah kendaraan mewah yang dianggap tak sesuai dengan semestinya.
Sebagai rincian, Fedrik memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.550.000.000 dan alat transportasi serta mesin sebesar Rp 337 juta.
Alat transportasi itu berupa mobil Honda Civic sedan tahun 2006 seharga Rp185 juta, mobil Honda Jazz tahun 2006 seharga Rp 130 juta, motor Honda Vario tahun 2013 seharga Rp12 juta, mobil sedan Lexus tahun 2005 seharga Rp 5 juta, dan mobil Fortuner SUV tahun 2017 seharga Rp 5 juta.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman, menganggap ada kejanggalan terkait nilai mobil Lexus dan mobil Toyota Fortuner milik jaksa Fedrik yang berdasarkan catatan LHKPN di KPK sebesar Rp 5 juta.
"Ada dua item harta yang dipertanyakan kewajarannya. Ada dua buah mobil nilainya bernilai Rp 5 juta. Di sini tentu nilai mobil Rp 5 juta itu tidak wajar," kata Zaenur.
Di pasar motor bekas, harga sedan Lexus tahun 2005 masih cukup tinggi, di kisaran Rp 100 jutaan. Begitu pula dengan Toyota Fortuner lansiran tahun 2017 yang harganya masih berada di kisaran Rp 350 jutaan.