Kasus Novel Baswedan
LHKPN Jaksa Fedrik Dinilai Janggal, Laporkan Mobil Fortuner dan Lexus Seharga Rp 5 Juta
Komisi Kejaksaan akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK
Editor:
Catur waskito Edy
”UU Kejaksaan dilarang bisnis. Jadi harta (miliaran) dari mana?” kata Asfinawati dikonfirmasi, Selasa (16/6).
Asfinawati pun meminta KPK menelusuri asal-usul harta kekayaan seorang Jaksa yang mencapai Rp 5,8 miliar itu.
Terlebih, dia terakhir melaporkan LHKPN pada 2018 lalu.
“Perlu sekali (KPK turun tangan). Atasan (Jaksa) seharusnya melihat kemungkinan adanya indikasi korupsi.
Karna dari gajinya tidak mungkin bisa bergaya hidup seperti itu,” beber Asfina.(tribun network/igm/dod)
• Hotline Semarang : Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS
• Warga Keluhkan Kurangnya Penerangan di Jalan Veteran Semarang Hingga Sebabkan Kecelakaan Semalam
• TOP SKOR : Karim Benzema dan Lionel Messi Saling Sikut untuk Trofi El Pichichi