Promoter Polda Jateng
Residivis Program Asimilasi Virus Corona Berulah Lagi di Kebumen, Bawa Kabur 7 Sapi
Polres Kebumen menangkap dua residivis yang diduga melakukan penipuan kepada seorang pedagang sapi warga Kecamatan Alian Kebumen.
Selanjutnya hasil penjualan itu untuk membeli gadai mobil Honda Brio dan untuk bersenang-senang.
Catatan kepolisian, tersangka SA adalah narapidana yang bebas karena asimilasi pada bulan Maret tahun ini karena kasus penipuan di Kabupaten Sukoharjo.
Sedangkan untuk tersangka FR tersandung kasus penggelapan dalam jabatan Tahun 2019 menjalani hukuman 11 bulan.
Kini keduanya harus kembali bernostalgia di dalam dinginnya kamar jeruji besi.
Masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Subsider 372 KUH Pidana. (Humas Polres Kebumen)
• Jelang Hari Bhayangkara ke-74, Ratusan Anak Panti Asuhan Queen Latifa Kebumen Dirapid Tes Gratis
• Pemancing Asal Magelang Terseret Ombak di Pantai Kebumen Ditemukan Meninggal di Perairan Cilacap
• Sakit Hati Diputus Cintanya, DN Sebar Foto Syur Mantan Kekasinya
• Jangan Heran Bila Temukan Polisi Berseragam Lengkap di Kebumen Ikut Bantu Perbaiki Rumah Warga