Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Mendikbud Keluarkan Kebijakan UKT Selama Pandemi, Begini Tanggapan Rektor USM

Rektor USM Andy Kridasusila menyampaikan UKT pada dasarnya memberikan kepastian seberapa besar biaya yang harus dibebankan kepada peserta didik.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
IST
Rektor USM Andy Kridasusila, SE., MM. saat sambutan dalam acara Guest Lecture antara USM dan UTM. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menjelaskan kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

Menanggapi kebijakan tersebut, Rektor Universitas Semarang (USM) Andy Kridasusila menyampaikan UKT pada dasarnya memberikan kepastian seberapa besar biaya yang harus dibebankan kepada peserta didik.

Update Corona Banjarnegara, Pasien Jalani Isolasi Masih Tersisa 5 Orang

Foto-foto Kunjungan Panglima TNI dan Kapolri di Mal Semarang, Semua Sesuai SOP

Tinjau Pasar Karangayu, Panglima TNI ke Pedagang: Sehat-sehat Ya, Semoga Laris

Cerita Kunjungi Mal Paragon, Panglima TNI dan Kapolri Dicegat Petugas Mal

"Saya sepakat dengan kebijakan tersebut, jika dikaitkan dengan kondisi pandemi saat ini. Maka, saya sampaikan, mempertimbangkan daya beli masyarakat," ucapnya.

Andy menuturkan, poin-poin kebijakan tersebut sebenarnya sudah pihaknya lakukan beberapa tahun lalu seperti mahasiswa S1. Secara kurikulum 8 semester, sehingga perhitungan pembiayaan juga mengacu 8 semester.

"Sehingga, jika mahasiswa melebihi 8 semester, maka hanya membayar 50 persen. Kemudian terkait masa tunggu lulus, juga sudah kami bebaskan dari pembayaran," ungkapnya.

Menurutnya, komponen-komponen pembiayaan yang dulu dimunculkan dan berbeda-beda menjadikan acuan untuk memperkirakan biaya studi kurang jelas

Dengan adanya UKT, menurut Andy, pembiayaan antarprogram studi juga lebih jelas karena indikator baku yang digunakan.

"Jika mengacu pada penilaian akreditasi, salah satu komponen adalah besaran pembiayaan yg dibebankan untuk penyelesaian studi," tuturnya.

Maka, lanjut Andy, sebaiknya memang perguruan tinggi perlu mengacu pada besaran sesuai kriteria Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

"Intinya, perguruan tinggi perlu memberikan kemudahan-kemudahan sebagai bentuk kepedulian terhadap peserta didik. Saya sepakat dengan Mas Menteri (Mendikbud,red)," tuturnya.

Menurutnya, jika pemerintah juga memberikan keringanan untuk mahasiswa kurang mampu terkait corona, itu akan lebih baik lagi.

"Selama ini pemerintah sudah memberikan melalui beasiswa Bidik Misi, yang sekarang menjadi Kartu Indonesia Pintar (KIP)," tandasnya.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan UKT dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

“Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal,” terang Nadiem secara virtual di Jakarta, Jumat (19/06/2020).

Nadiem menegaskan berbagai dukungan tersebut dibuat setelah Kemendikbud melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada,” ungkapnya.

Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang
menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu: UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).

Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.

Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari 6
SKS:

Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4) dan Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

Menurut Mendikbud, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat.

Yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.

“Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” kata Nadiem.(kan)

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Mall di Semarang, Pantau Kepatuhan pada Protokol Kesehatan

Jelang New Normal, PMI Kabupaten Pati Kembali Alami Krisis Stok Darah

Klarifikasi Ranty Maria Soal Fotonya di Ranjang Bersama Rayn Wijaya

Inayah Wahid Geram, Seorang Pria Diperiksa Aparat Karena Unggah Candaan Gus Dur Soal Polisi Jujur

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved