Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

4 Wartawan Gadungan Peras Kepala Desa di Pemalang Rp 10 Juta, Tuduh Penyimpangan Dana Desa

Satreskrim Polres Pemalang, menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan terhadap kepala desa yang mengaku sebagai wartawan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: galih permadi

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Satreskrim Polres Pemalang, menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan terhadap kepala desa yang mengaku sebagai wartawan.

Mereka, dibekuk dengan barang bukti uang Rp 10 juta dan berkas-berkas milik mereka pada Jumat (19/6/2020) disebuah restoran yang berada di Comal, Kabupaten Pemalang.

Keempat orang yang mengaku wartawan tersebut bernama Ahmad Joko Suryo Supeno alias Joko Longkeyang (53) warga Kecamatan Bodeh, Budi Sudiharto (55) warga Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang, Paimin Nugroho (43) warga Desa Bakalan, Kabupaten Batang, dan Cahyo Dwinanto (42) warga Kecamatan Pekalongan Timur.

Viral Video Anggota Yonif Para Raider Tempeleng Jambret Sampai Pipis di Celana

Kronologi Camat Ungaran Barat Meninggal Dunia, Tiba-tiba Tubuhnya Tegang dan Memegang Dada

Diduga Gangguan Jiwa, Anak Mengamuk Lalu Bunuh Ibu Pakai Celurit di Boyolali, 2 Tetangga Jadi Korban

Kecelakaan Mobil Terios Tabrak Motor dan Petugas SPBU di Solo, Pengemudi Kabur

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, dalam melakukan aksinya keempat orang ini mempunyai peranannya masing-masing.

Menurut Kapolres, kronologis kejadian itu diawali tersangka pertama Budi Sudiarto menyuruh terhadap tersangka tiga Paimin Nugroho membuat dokumen surat pengaduan seolah-olah akan dilaporkan kepada penegak hukum.

Kemudian Paimin, dibantu Cahyo Dwinanto membuat dokumen infografis analisa penyimpangan anggaran dana desa (add).

''Setelah dokumen dibuat lalu tersangka Ahmad Joko Suryo Supeno alias Joko Longkeyang mempertemukan pelapor Kades Kelandepok, Kecamatan Bodeh M Arifin dan para kades serta camat dengan para tersangka."

"Aksinya ini dengan cara mendatangi dan menunjukan dokumen, lalu mengancam dan menakut-nakuti akan melaporkan korban kepada aparat penegak hukum, padahal mereka tidak memiliki kapasitas untuk menentukan kerugian negara," kata AKBP Ronny kepada Tribunjateng.com saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat, Senin (22/6/2020).

Kemudian, pada hari Jumat (19/6/2020), sekitar pukul pukul 10.30 WIB, Joko mempertemukan korban dengan para tersangka lain di rumah makan yang berada di Comal.

"Penangkapan terjadi, setelah tersangka menerima uang Rp 10 juta dari korban," imbuhnya.

Pihaknya mengimbau kepada para kades yang merasa telah menjadi korban, agar segera tak segan melaporkan ke Porles Pemalang.

"Kasus ini masih kami kembangkan lagi dan bagi yang pernah menjadi korban berharap untuk melaporkan ke Polres Pemalang," katanya.

AKBP Ronny menambahkan, atas perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 368 KUHP subsider pasal 369 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sementara itu, salah satu tersangka Ahmad Joko Suryo Supeno mengatakan ia baru pertama kali melakukan hal ini dan ini spontan dilakukan.

"Saya mendapatkan informasi adanya pelanggaran dana desa dari rekannya yang bernama Budi Sudiharto," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved