Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Pelatih Tinju di Karanganyar Ajak Bocah Bersetubuh hingga Hamil, Diimingi Boneka Beruang Pink

Seorang guru privat atau pelatih tinju asal Sragen berinisial K (60) melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur

Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. (Ais)

NASA Terbangkan Helikopter untuk Jelajahi Planet Mars Bulan Depan

Fakta Gempa Pacitan Magnitudo 5,1 Tadi Malam: Terasa hingga Yogya & Jawa Tengah, Warga Berhamburan

Update Kasus Penyerangan Wakapolres Karanganyar, Kapolres: Sudah Ada Titik Terang

Unnes Sediakan Kuota 2.330 Beasiswa KIP-Kuliah, 402 Lolos Jalur SNMPTN

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved