Berita Karanganyar
Pelatih Tinju di Karanganyar Ajak Bocah Bersetubuh hingga Hamil, Diimingi Boneka Beruang Pink
Seorang guru privat atau pelatih tinju asal Sragen berinisial K (60) melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur
Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. (Ais)
• NASA Terbangkan Helikopter untuk Jelajahi Planet Mars Bulan Depan
• Fakta Gempa Pacitan Magnitudo 5,1 Tadi Malam: Terasa hingga Yogya & Jawa Tengah, Warga Berhamburan
• Update Kasus Penyerangan Wakapolres Karanganyar, Kapolres: Sudah Ada Titik Terang
• Unnes Sediakan Kuota 2.330 Beasiswa KIP-Kuliah, 402 Lolos Jalur SNMPTN