Berita Karanganyar
Pelatih Tinju di Karanganyar Ajak Bocah Bersetubuh hingga Hamil, Diimingi Boneka Beruang Pink
Seorang guru privat atau pelatih tinju asal Sragen berinisial K (60) melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur
Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Seorang guru privat atau pelatih tinju asal Sragen berinisial K (60) melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur selama kurun waktu hampir satu tahun sejak 2019.
Kini korban warga Sragen berinisial ER yang telah lulus SMP itu tengah mengandung janin berusia delapan bulan.
Karena melihat ada perbedaan bentuk pada tubuh korban, akhirnya orangtuanya melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Satreskrim Polres Karanganyar pada 16 Juni 2020 lalu.
• Korea Utara Ancam Musnahkan Amerika Serikat dengan Nuklir Jika Terus Provokasi Korsel
• Viral Benda Mirip Kapal Karam Terdeteksi Google Maps di Sukabumi, Ditemukan saat Cari Spot Mancing
• Pengunggah Video Dokter Tanpa Busana di Medsos Ditangkap Polisi, Dikenakan Pasal Berlapis
• Suami Jual Istri dengan Tarif Rp 300 Ribu Ditangkap, Punya Banyak Pelanggan dari Luar Kota
"Awalnya kenal saat korban duduk di kelas VIII, sebagai guru tinju. Mereka guru dan murid. Pelaku sering bersama dan menjemput korban saat hendak latihan," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi saat konferensi pers di Mapolres, Senin (22/6/2020).
Leganek mengungkapkan, tersangka melakukan hubungan suami istri dengan korban sebelum latihan tinju.
Guna melancarkan aksinya, tersangka memberikan iming-iming kepada korban berupa boneka beruang pink, kaca mata, kaos dan sepatu. Serta beberapa kali mengajak makan bersama.
"Tersangka melakukan hubungan badan di Alas Karet Kerjo," ujarnya.
Mereka terakhir kali melakukan hubungan badan pada Maret 2020.
AKBP Leganek Mawardi menambahkan, anggota kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa MMT yang digunakan sebagai alas saat melakukan hubungan badan.
Serta lotion, pakaian training serta bonek beruang berwarna pink.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan konseling terhadap korban.
Mengingat korban anak di bawah umur, tindakan lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kita koordinasi dengan Unit PPA. Kita laporkan ke Komnas (Perlindungan Anak),"jelas Kapolres Karanganyar.
Saat ditanya, pelaku menyampaikan, lupa berapa kali telah melakukan hubungan badan dengan korban.
"Karena sering bertemu, akhirnya timbul perbuatan ke arah itu (hubungan badan)," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. (Ais)
• NASA Terbangkan Helikopter untuk Jelajahi Planet Mars Bulan Depan
• Fakta Gempa Pacitan Magnitudo 5,1 Tadi Malam: Terasa hingga Yogya & Jawa Tengah, Warga Berhamburan
• Update Kasus Penyerangan Wakapolres Karanganyar, Kapolres: Sudah Ada Titik Terang
• Unnes Sediakan Kuota 2.330 Beasiswa KIP-Kuliah, 402 Lolos Jalur SNMPTN