Berita Jateng
Asnawi Sebut Sidang Online Hambat Jaksa Gali Keterangan di Persidangan
Asisten Perdata dan Tun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Asnawi, mengatakan persidangan yang berlangsung secara online tidak bertentangan dengan hukum aca
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Asisten Perdata dan Tun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Asnawi, mengatakan persidangan yang berlangsung secara online tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku.
Hal itu dia sampaikan dalam webinar bertajuk "Kemahiran Litigasi: Menghadirkan Keadilan di Masa Pandemi Dilihat dari Sudut Pandang Hakim dan Jaksa" yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Selasa, (23/6/2020).
Kendati demikian, persidangan online juga ada banyak kendala.
• Mengintip Kekayaan John Kei, Rumah dan Mobil Harga Miliaran, Berseteru karena Masalah Tanah
• Mbah Kung Kakek Sugiono Indonesia Asli Surabaya Ngekos di Semarang
• Gading Marten Kaget saat Jenguk Gempi di Rumah Gisel: Kamu Jadi Peternak Ikan Cupang?
• Ahmad Yurianto: Mulai Hari Ini Semua Gunakan Masker Sesuai Rekomendasi WHO
Menurutnya sidang online membuat pihaknya sulit menggali keterangan saksi atau terdakwa.
Asnawi juga menyampaikan persidangan online tidak bisa menunjukkan barang bukti secara langsung dan memeriksa barang bukti.
"Misalnya dalam kasus pembunuhan barang buktinya golok.
Nah, katanya goloknya ada darahnya.
Benar tidak ada bekas darahnya.
Kalau sidang online kami sulit memeriksa langsung," katanya.
Hal-hal demikian, ujar dia, yang menjadi tantangan jaksa dalam mengikuti persidangan online.
Pasalnya di tengah pandemi seperti ini, lanjutnya, pihaknya beserta Mahkamah Agung dan Kemenkumhan melakukan terobosan untuk menyiasti situasi yang dihadapi bersama-sama, yakni pandemi corona.
"Terobosan yang kami lakukan adalah kesepakatan antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Menteri Hukum dan HAM.
Juga beberapa surat edaran yang dikeluarkan untuk menghadapi pandemi," tururnya.
Meskipun masih ada kendala, Asnawi menyampaikan keadilan harus tetap dihadirkan pada masa pandemi seperti ini.
Dia mengatakan dalam persidangan secara online jaksa dalam membuktikan paling tidak harus menunjukkan dua alat bukti.
Serta menunjukkan fakta untuk meyakinkan hakim.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang M Ikhsan Fathoni menyebut, sebelum persidangan berlangsung secara online karena faktor pandemi corona, Mahkamah Agung jauh-jauh hari sudah memberikan layanan secara elektronik.
Seperti e-court, e-litigasi, e-payment, e-filing, e-summons.
"Panggilan sidang, pembayaran sidang, dan sidang pun bisa dilaksanakan secara elektronik," imbuhnya.
Dia menambahkan dengan pelayanan secara elektronik bisa memuwujdkan peradilan yang cepat dan berbiaya ringan.
"Orang bisa hemat waktu. Dokumen pun bisa terarsip secara baik," tandasnya.(yun).
• Wabup Tegal Minta Gugus Tugas Covid-19 di Desa Harus Aktif Ingatkan Warga Protokol Kesehatan
• 10 Anak di Kota Salatiga Sudah Terpapar Virus Corona
• Ganjar Pranowo: Siswa Rumahnya 1 RW dengan Sekolah Otomatis Diterima PPDB Jateng 2020
• Viral Kakek Beli HP untuk Cucu Pakai Uang Koin Recehan, Sehari-hari Bekerja Sebagai Pemulung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/webinar-bertajuk-kemahiran-litigasi-menghadirkan-keadilan-di-masa-pandemi-d.jpg)