Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Aturan Baru Musyawarah Tertutup di Penyelesaian Sengketa Pilkada, Ini Penjelasan Bawaslu Jateng

Ada aturan baru terkait mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah melalui musyawarah.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
IST
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Heru Cahyono (tengah). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ada aturan baru terkait mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah melalui musyawarah.

Dimana penyelesaian bisa dilakukan musyawarah tertutup.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Heru Cahyono, menuturkan tahapan mekanisme musyawarah diklasifikasikan menjadi dua yaitu terbuka dan tertutup.

Mbah Kung Kakek Sugiono Indonesia Asli Surabaya Ngekos di Semarang

Gading Marten Kaget saat Jenguk Gempi di Rumah Gisel: Kamu Jadi Peternak Ikan Cupang?

Viral Video Anggota Yonif Para Raider Tempeleng Jambret Sampai Pipis di Celana

Main ke Rumah Jessica Iskandar, Betrand Peto Kesal: El Barack Bicaranya Bahasa Inggris Terus

"Penyelesaian musyawarah secara terbuka tidak bisa dilakukan sebelum melaksanakan musyawarah secara tertutup," kata Heru, Senin (22/6/2020).

Aturan itu berdasarkan terbitnya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan.

Dengan terbitnya Perbawaslu tersebut, pastinya akan ada perubahan dan penyesuaian regulasi, yang disediakan dengan protokol kesehatan.

Meskipun dilakukan musyawarah mufakat tertutup, namun ia memastikan putusan yang dihasilkan pada penyelesaian sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilu itu memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan dengan mekanisme musyawarah paling lama 12 hari kalender terhitung sejak permohonan diregistrasi.

Musyawarah bisa dilakukan secara terbuka dan musyawarah tertutup.

Apabila dalam proses musyawarah tertutup tidak tercapai mufakat, maka dilanjutkan penyelesaian sengketa dengan musyawarah terbuka.

"Letak sidang juga harus diperhatikan antara musyawarah terbuka dan tertutup.

Terjadi beberapa perbedaan tata letak pada kedua jenis musyawarah tersebut.

Jika pada musyawarah terbuka harus ada penyekat antara majelis dengan pengunjung," jelasnya.

Menurutnya, penyelesaian sengketa harapanya tidak memunculkan berbagai potensi sengketa baru ke depan.

Penting bagi jajaran Bawaslu, kata dia, untuk memastikan hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved