Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pemkab Banyumas Gugat Pengembalian Aset Kebondalem Purwokerto, PT GCG Siap Jalani Proses Hukum

Persoalan kawasan pertokoan dan bisnis Kebondalem Purwokerto masih menemui jalan panjang.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Bangunan di kawasan pertokoan dan sentra bisnis di Kebondalem, Purwokerto. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Persoalan kawasan pertokoan dan bisnis Kebondalem Purwokerto masih menemui jalan panjang. 

Pihak pengelola, yaitu PT Graha Cipta Guna (GCG) sudah memenangkan gugatan dan sudah terjadi kesepakatan terkait eksekusi.

Namun, kini giliran Pemkab Banyumas yang menggugat PT GCG dengan alasan ada kekhilafan dalam kesepakatan bersama pada 8 Desember 2016 silam. 

Mbah Kung Kakek Sugiono Indonesia Asli Surabaya Ngekos di Semarang

Gading Marten Kaget saat Jenguk Gempi di Rumah Gisel: Kamu Jadi Peternak Ikan Cupang?

Ahmad Yurianto: Mulai Hari Ini Semua Gunakan Masker Sesuai Rekomendasi WHO

Main ke Rumah Jessica Iskandar, Betrand Peto Kesal: El Barack Bicaranya Bahasa Inggris Terus

Pihak PT GCG, melalui kuasa hukumnya Agoes Djatmiko mengatakan, jika pihaknya siap untuk menghadapi gugatan pemkab.

Akan tetapi pihak GCG memiliki beberapa hal yang ingin disampaikan dan patut dipertanyakan. 

Alasan utama yang mereka pertanyakan adalah terkait alasan kekhilafan yang menjadi dasar gugatan.

Menurutnya kesepakatan terjadi dalam waktu yang cukup lama, namun mengapa sampai terjadi kekhilafan.

"Jika Pemkab menyatakan khilaf, bagaimana dengan seluruh pihak yang hadir dalam kesepakatan tersebut, seperti jaksa, pihak pengadilan dan lainnya, apakah mereka juga dianggap khilaf," ungkap Agoes Djatmiko kepada Tribunbanyumas.com, Senin (22/6/2020). 

Pihaknya mempertanyakan bagaimana bisa Pemkab Banyumas mengambil kebijakan yang pada akhirnya dianggap sebagai sebuah kekhilafan. 

Diketahui bahwa kesepakatan bersama yang digugat untuk dibatalkan oleh pihak Pemkab Banyumas adalah kesepakatan antara Bupati Banyumas dan Direktur Utama PT GCG, dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan Nomor 46/Pdt.G/2007/PN.Pwt. jo No.88/Pdt/2008/Smg. jo No. 2443 K/Pdt/2008. Jo No.530PK/Pdt/2011.

Keputusan itu berisikan keringanan bagi pihak Pemkab Banyumas, seperti pengurangan denda dan relokasi PKL. 

Kemudian tentang masa pengelolaan dan batas-batas objek pengelolaan mengikuti ketetapan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto dalam Berita Acara ekskusi.

Sementara itu, Bupati Banyumas, Achmad Husein, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan gugatan kepada PT GCG. 

Menurutnya aset yang digugat untuk dikembalikan ke Pemkab Banyumas adalah aset di luar objek sengketa hasil perjanjian 7 Maret 1986.

"Aset pemkab yang kita minta untuk dikembalikan pengelolaannya tidak seluruhnya.

Hanya aset yang tidak masuk dalam objek sengketa perjanjian tahun 1986 saja, yaitu aset perjanjian tahun 1980 dan 1982. 

Kalau untuk yang lainnya, silakan dikelola PT GCG sesuai putusan hukum yang sudah inkrah," paparnya. 

Agoes menjelaskan bahwasanya dalam materi gugatan yang disampaikan PT GCG kepada pihak pengadilan tahun 2007 dengan nomor gugatan 46/Pdt.G/2007/PN.Pwt, objek perjanjian tahun 1980 dan tahun 1982 masuk dalam materi yang dimohonkan.

Dengan demikian pihaknya menganggap objek yang dikelola PT GCG sudah sesuai dengan objek yang dimohonkan.

Agoes mempertanyakan, pernyataan bupati yang menyebut gugatan terhadap PT GCG sudah didaftarkan pada tanggal 8 Desember 2019. 

Hal tersebut dianggap janggal, sebab pihaknya baru menerima panggilan sidang pada tanggal 11 Juni 2020.

"Jelas hal ini berhubungan dengan kinerja PN, di mana PN tidak berhak untuk menahan gugatan dalam waktu lama. 

Jika bupati menyebut sudah mendaftarkan gugatan pada 8 Desember 2019, artinya gugatan sudah tertahan di PN selama 6 bulan," tandasnya. 

Diinformasikan kembali bahwa kompleks Kebondalem merupakan aset pemkab di yang mangkrak selama puluhan tahun.

Usai ada putusan hukum yang tetap, eksekusi kawasan bisnis ditengah pusat kota Purwokerto itu masih saja mengalami berbagai macam kendala. 

Sejak gugatan yang dilayangkan PT GCG, pihaknya mengaku lebih bersikap pasif dan hanya menjalankan semua yang menjadi putusan pengadilan. 

"Karena kami menghindari supaya permasalahan Kebondalem tidak dipolitisir, karena memang ini murni masalah hukum,” pungkasnya.

Kasus lahan Kebondalem berawal dari perjanjian yang ditandatangani antara Pemkab Banyumas dan CV Bali yang kemudian berubah menjadi PT GCG. 

Pada perjanjian yang dilakukan pada 1980, 1982 dan 1986, Pemkab Banyumas menyewakan penguasaan lahan di Kebondalem pada CV Bali untuk dikelola sebagai pusat bisnis. 

CV Bali memberikan kompensasi pada Pemkab dan perjanjian berlaku untuk masa 30 tahun.

Sebelum masa perjanjian berakhir, lahan yang menurut perjanjian dikelola pada CV Bali, menjadi tempat penampungan pedagang kaki lima (PKL).

Hal ini mengundang protes CV Bali dan tidak melanjutkan pembangunan kawasan Kebondalem tersebut sebagai sentra bisnis.

CV Bali yang berubah nama menjadi PT GCG mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Dalam putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung, gugatan tersebut dikabulkan dan Pemkab kembali menyerahkan lahan tersebut selama 30 tahun ke depan pada PT GCG.

Pemkab diwajibkan membayar denda ganti rugi senilai Rp 22 miliar, dan telah diserahkan melalui panitera PN Purwokerto senilai Rp 10,5 miliar. (TribunBanyumas/jti) 

3 WNA Asal Filipina di Grobogan Positif Covid-19, Kantor Imigrasi Perketat Pengawasan Warga Asing

Demokrat Resmi Dukung Hendi-Ita di Pilwakot Semarang 2020

Pemkab Kendal Segera Datangkan Alat Swab Guna Deteksi Sebaran Kasus Covid-19

Aturan Baru Musyawarah Tertutup di Penyelesaian Sengketa Pilkada, Ini Penjelasan Bawaslu Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved