Berita Sukoharjo
3 Pemuda Sukoharjo Pakai Sabu-sabu Biar Lebih Kuat, 1 Pria Solo Lempar Paket ke Atap Toilet Umum
Tiga pemuda asal Kabupaten Sukoharjo berhasil diamankan anggota Polsek Serengan Solo karena kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi sabu.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tiga pemuda asal Kabupaten Sukoharjo berhasil diamankan anggota Polsek Serengan Solo karena kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi sabu.
Mereka nekat mengkonsumsi sabu guna menghilangkan rasa lelah atau menambah stamina saat melakukan aktivitas sehari-hari.
Tiga pemuda itu masing-masing berinisial B (21), F (23) dan T (20).
• Pesan Ganjar Pranowo ke Pembakar Bendera PDI Perjuangan: Maaf ya, Kami Orang Beragama juga Anti PKI!
• Ancaman Ganjar Berhasil Bikin Ribuan Orangtua Siswa Pakai SKD Palsu Cabut Berkas PPDB Jateng 2020
• Sunan Kalijaga 4 Bulan Tak Bertemu, Kondisi Salmafina Bikin Sedih: 2 Organ Vital Infeksi
• Mengintip Kekayaan John Kei, Rumah dan Mobil Harga Miliaran, Berseteru karena Masalah Tanah
Selain tiga pemuda tersebut, anggota kepolisian juga berhasil mengamankan warga Solo berinisial H (37) saat hendak melakukan transaksi.
Dari keempat orang itu, anggota kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa bungkus plastik berisi sabu seberat 0,58 gram dan 0,20 gram.
Serta satu buah timbangan digital, alat hisap serta satu sepeda motor Beat AD 2686 QM.
Kapolsek Serengan, AKP Suwanto menyampaikan, penangkapan pemuda itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah kos wilayah Serengan Solo.
"Kita perintahkan anggota melakukan penyelidikan.
Ada orang mencurigakan (berinisial H) melarikan diri kemudian melempar benda (bungkus plastik berisi sabu) ke atap toilet umum Makam Bergolo dan akhirnya berhasil ditangkap," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Serengan, Kamis (25/6/2020).
Dia menambahkan, menindak lanjuti laporan dari masyarakat, saat bersamaan anggota kepolisian juga berhasil mengamankan dua orang berinisial B dan F.
Setelah dilakukan penggeledahan terdapat bungkus plastik sabu yang disimpan di saku jaket seorang pelaku.
"Dari penyelidikan dua orang berinisial B dan F, anggota akhirnya berhasil menangkap berinisial T di tempat kos wilayah Sukoharjo," imbuh Kapolsek Serengan.
Sebelum diamankan anggota kepolisian, kawanan pemuda masing-masing T, B, dan F telah mengkonsumsi sabu bersama-sama di tempat kos daerah Sukoharjo.
Saat ditanya mereka telah mengkonsumsi sabu selama satu bulan.
Mereka merupakan teman yang kerap nongkrong bersama.
"Seminggu pakai bisa dua kali, supaya tidak mudah capek (lelah)," terang pelaku berinisial T.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Ais).
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun Hj Farida Model Iklan RCTI OK Pasar Terapung Meninggal Dunia
• Isi Percakapan Pilot Airbus A320 yang Sebabkan Kecelakaan Pesawat di Pakistan, Tewaskan 97 Orang
• Bocah Sukoharjo Keasyikan Gowes dari Desa ke Kota, Tak Terasa 33 Km dan Tersesat
• Sempat Diisukan Cerai, Kini Giliran Engku Emran Unfollow IG Laudya Cynthia Bella