Berita Regional
Gadis 16 Tahun Digilir 8 Pria Hingga Meninggal, Berawal dari Korban Kenalan 1 Pelaku di Facebook
Gadis 16 tahun disetubuhi 8 pria. Setelah persetubuhan ramai-ramai itu, korban pun meninggal dunia.
"Ya saya belum bisa memastikan (penyebabnya), itu harus ada ahli yang bisa memeriksa. Yang jelas setelah kejadian dia sakit," terangnya.
Untuk diketahui bahwa korban tinggal bersama neneknya setelah kedua orang tuanya berpisah.
Ketua RT tempat tinggal korban, Kimin mengatakan bahwa keluarga pelaku dan korban sempat ada pembicaraan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Saat itu, keluarga para pelaku bersepakat untuk bertanggung jawab membiayai pengobatan.
"Memang dari pertamanya juga sudah damai. Sudah secara kekeluargaan. Jika keluarga korban juga minta dinikahi," terangnya.
Kasus persetubuhan terhadap anak di Bojonegoro
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhir-akhir ini marak terjadi di Bojonegoro, Jawa Timur, terutama korbannya pelajar.
Setelah terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap tiga gadis dengan modus guru SMP menjadi fotografer foto panas, kini empat pemuda setubuhi gadis Bojonegoro di semak-semak yang ada di Kecamatan Kanor.
Satu pelaku bertugas memancing korban supaya mau keluar dari rumah. Setelah itu, pelaku mengajak korban di semak-semak di wilayah Kecamatan Kanor pada malam hari.
Terungkapnya kasus itu berawal ketika orang tua korban tidak terima anaknya diperlakuan kurang ajar oleh para pelaku.
Orang tua korban lalu melaporkan kelakuan empat pemuda Kanor ke Mapolres Bojonegoro.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi pun bergerak dan menangkap keempat pemuda itu.
Berikut kronologi lengkap persetubuhan terhadap gadis SMP seperti yang disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (19/6/2020).
AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, antara korban dan satu pelaku sebenarnya kenalan di media sosial Facebook.
Setelah lama kenalan, mereka bertukar nomor WhatsApp hingga janjian ketemuan di suatu tempat.
Lokasi yang dipilih untuk bertemu di sebuah SPBU di Kecamatan Sumberejo pada 8 Juni 2020, malam.
Ketika pertemuan itu terjadi, seorang pelaku mengajak korban jalan-jalan.
Di tengah perjalanan, pelaku langsung mengajaknya ke semak-semak di Desa Piyak, Kanor.
Ternyata, di sana sudah ada tiga teman pelaku menunggu.
Yakni, Azis (24), Luqman (23) dan Roem (23). Ketiganya asal Kecamatan Kanor.
Setelah disetubuhi, korban kembali diantar pulang.
"Orang tuanya melaporkan kejadian tersebut, lalu kita tindak hingga berujung penangkapan.
Pelaku sudah kita tahan," katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti pakaian dari korban, juga ada kendaraan dari pelaku yang digunakan untuk menjemput korban.
Akibat perbuatan yang dilakukan, keempat pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Fotografer Bojonegoro setubuhi 3 pelajar
Kasus miris lainnya, ada korban kalangan anak-anak di bawah umur akibat ulah oknum Guru SMP di Bojonegoro, jawa Timur menggunakan modus foto panas tanpa busana lalu di disetubuhi.
Oknum guru SMP di Bojonegoro asal Desa bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro itu juga menyetubuhi beberapa korban.
Tak hanya itu, ternyata setelah pemotretan wanita dan gadis tanpa busana, pelaku juga memerasnya hingga Rp 60 juta.
Oknum guru SMP itu adalah Muhamad Hadi. Dia diringkus anggota Polres Bojonegoro karena melakukan perbuatan asusila terhadap 25 wanita muda, di antaranya anak di bawah umur.
Pelaku yang merupakan warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ini bahkan menyetubuhi korbannya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan modus pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya berpura-pura sebagai seorang fotografer.
Sebelum memotret, pelaku membuat perjanjian dengan para korbannya.
Apabila hasil foto jelek maka akan dikenakan ancaman ganti rugi yang nilainya puluhan juta.
Merasa berat, para korban akhirnya diminta untuk foto tanpa busana di sebuah hotel.
Bahkan, beberapa di antaranya ada yang harus disetubuhi.
"Ada ancamannya, makanya ada yang mau foto tanpa busana, bahkan ada yang disetubuhi anak di bawah umur" ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, dari pengakuan pelaku saat dilakukan penyidikan, korbannya ada 25.
Namun yang baru teridentifikasi 18, yang sudah diperiksa 8 dan 3 dilakukan persetubuhan di sebuah hotel.
Untuk adegan foto sendiri ada yang dilakukan di luar ruangan dan juga dalam ruangan, menyesuaikan selera.
"Sudah kita tahan, kita jerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," pungkasnya. (Editor: Iksan Fauzi/surya)
• Warga Boyolali Pelaku Tabrak Lari Kecelakaan di Dekat DPRD Solo Akhirnya Ditangkap
• 33 Warganya Positif Covid-19, Dusun Ini Kini Dijaga Ketat TNI dan Polri, Berawal Kasus Suami Istri
• Sunan Kalijaga 4 Bulan Tak Bertemu, Kondisi Salmafina Bikin Sedih: 2 Organ Vital Infeksi
• Aurel Hermansyah Ingin Suguhkan Makanan ala Gerobak Kaki Lima di Pesta Pernikahannya