Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Inilah Catatan Merah DPRD Terhadap Penyelenggaraan PPDB Jateng 2020, Apa Saja?

Tahapan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK 2020 di Jawa Tengah telah ditutup pada 25 Juni 2020.

Editor: galih permadi
(KOMPAS.com/istimewa)
Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah catatan merah diberikan DPRD Jateng terhadap penyelenggaraan PPDB Online 2020.

Tahapan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK 2020 di Jawa Tengah telah ditutup pada 25 Juni 2020.

Selama sembilan hari masa pendaftaran, berbagai macam aduan muncul dari orangtua calon siswa terkait mekanisme pendaftaran dan berbagai persyaratan.

Ancaman Ganjar Berhasil Bikin Ribuan Orangtua Siswa Pakai SKD Palsu Cabut Berkas PPDB Jateng 2020

Update Virus Corona Kota Semarang Jumat 26 Juni 2020, Kini Tembalang Tertinggi

Inilah Sosok Putri Cantik John Kei, Ungkap Keseharian Ayahnya di Rumah

Pembunuhan Berencana Vina Aisyah Terungkap, Pelaku Murka Korban Belum Bayar Utang Rp 40 Juta

Di antaranya perhitungan konversi nilai piagam kejuaraan, zonasi, surat keterangan domisili (SKD) siswa pindahan hingga indikasi kecurangan.

Untuk itu Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto memberikan sejumlah catatan merah dan mendesak untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.

Catatan-catatan itu ia dapatkan saat melakukan pantauan pelaksanaan PPDB SMA/SMK maupun aduan yang disampaikan orangtua calon siswa.

“Kok jadi gaduh seperti ini. PPDB ini kan rutinitas tiap tahun, mestinya bisa dipersiapkan dengan lebih baik,” kata Yudi yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng, Jumat (26/6/2020).

Hal pertama yang ia catat adalah mekanisme pendaftaran dan berbagai persyaratannya.

Menurutnya, masih banyak calon siswa maupun orangtua siswa yang kebingungan, misalnya dengan perhitungan konversi nilai piagam dan persyaratan siswa pindahan.

Ia memaknai, sosialisasi masih minim. Kedua, di masa awal pendaftaran terjadi kegaduhan karena siswa pindahan tak bisa mengakses tahapan PPDB.

Setelah dicek, penyebabnya pun sederhana yakni Dinas Permasdesdukcapil belum mengupdate data domisili siswa pindahan tersebut.

“Penyebabnya sederhana, tapi dampaknya luar biasa.

Membuat orangtua calon siswa pusing. Ndak bisa ndaftar,” ujar Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jateng ini.

Menurutnya, hal itu sebenarnya tak perlu terjadi jika dua OPD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Permasdesdukcapil melakukan koordinasi.

Ketiga, indikasi banyaknya kecurangan dalam pendaftaran seperti penggunaan SKD yang diduga palsu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved