Berita Semarang
DPRD Anggap Enteng Cari Pendapatan Parkir di Kota Semarang Rp 35 Miliar: Tapi Kenapa Tidak Bisa?
Mencari pendapatan dari parkir sebesar Rp 30 atau 35 miliar itu enteng bagi kota sebesar Semarang. Tapi kenapa tidak bisa?
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
"Kartu berlangganan parkir disana bisa kenapa disini tidak bisa diterapkan?"
"Kan Eman-eman."
"Toh nanti kan peruntukannya juga ke warga lagi," ujar dia.
Optimalkan e-Tax
Selain pendapatan parkir, Pilus melanjutkan, Pemkot Semarang juga harus bisa mengoptimalkan penggunakan electronic tax (e-tax) yakni pembayaran pajak secara elektronik.
Sebelumnya, e-tax sudah berjalan. Alat tersebut dipasang di hotel maupun restoran.
Namun, hal ini belum maksimal lantaran alat e-tax belum dapat terpenuhi secara keseluruhan.
"E-tax yang dulu sudah disepakati bersama KPK, Bank Jateng akan membantu 1.000 e-tax."
"Dari awal diberikan 170."
"Akan dilengkapi tahun ini sampai 400."
"Sisanya, akan diselesaikan 2021."
"Alhamdulillah sudah disepakati," katanya.
Dia berharap, semakin banyak alat e-tax bisa semakin meningkatkan pendapatan asli daerah.
Di sisi lain, pendapatan bisa langsung diketahui.
Sementara, Wakil Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APDB Kota Semarang, Anang Budi Utomo menyebutkan, pendapatan daerah Kota Semarang pada 2019 lalu sebesar 94,6 persen dari target Rp 4,7 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/raperda-pertanggungjawaban-apdb-kota-semarang-tahun-anggarna-2019.jpg)