Berita Semarang
DPRD Anggap Enteng Cari Pendapatan Parkir di Kota Semarang Rp 35 Miliar: Tapi Kenapa Tidak Bisa?
Mencari pendapatan dari parkir sebesar Rp 30 atau 35 miliar itu enteng bagi kota sebesar Semarang. Tapi kenapa tidak bisa?
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Dibanding realisasi tahun 2018, terdapat kenaikan sebesar Rp 330 miliar.
Pihaknya berharap, kenaikan pendapatan tersebur terus ditingkatkan dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah seperti pajak hotel dan restoran dengan e-tax, persewaan ruko dan perkantoran di Gor Tri Lomba Juang, retribusi pemeriksaan apar, dan retribusi parkir tepi jalan umum.
Sementara, anggaran belanja daerah 2019 lalu sebesar Rp 94,9 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 4,8 triliun.
Belanja daerah pun mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
"Kenaikan tersebut harus dapat dimanfaatkan dengan baik terutama untuk penambahan program dan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan kesehajeraan masyarakat," papar Anang saat menyampaikan laporan pembahasan Raperda.
Di sisi lain, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya akan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang untuk berkomunimasi secara baik dengan Bank Jateng terkait penyediaan alat e-tax untuk pengusaha hotel, restoran, dan hiburan.
Sedangkan terkait sistem parkir berlangganan, menurutnya, menjadi catatan serius Pemkot Semarang.
"Parkir berlangganan, ini jadi catatan serius."
"Ini kalah jauh dari Medan, Surabaya, dan Bandung."
"Kepala Dinas Perhubungan sempat memunculkan ide tersebut."
"Kalau tidak mampu parkir berlangganan perlu ada peningkatan," jelasnya.
(eyf)
• Sudah Transfer Rp 1,05 Juta, Iga Tertipu Beli Online Iphone 11 Murah, Paket Kiriman Isi Kartu Remi
• Video Sopir Angkot Meninggal Mendadak Saat Mengemudi
• Veteran Lumpuh di Banjarnegara Ungkap Kesedihannya Saat Kembalikan Kursi Roda Pinjaman
• Jual Mobil Baru dan Bekas Semarang Murah Berkualitas, Senin 29 Juni 2020
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/raperda-pertanggungjawaban-apdb-kota-semarang-tahun-anggarna-2019.jpg)