OPINI
OPINI Lukmono Suryo Nagoro : Omnibus Law Itu Doping·
Bagaimana cara seorang atlet itu memenangkan pertandingan? Berlatih dengan keras atau menggunakan doping atau kombinasi keduanya.
Kedua, jika pemerintah ingin hendak menyasar investasi asing agar datang ke Indonesia. Situasi di Indonesia malah berkebalikan. Pemerintah mendorong pelaku dalam negeri, terutama BUMN untuk mengambil alih investasi asing: saham Freeport diambil alih PT Inalum, Blok Mahakam dan Blok Rokan diambil alih PT Pertamina, Holcim juga diambil alih oleh PT Semen Indonesia. Jadi, alasan kebijakan omnibus law sudah gugur di awal.
Jika pemerintah nekat memaksakan “doping”, paculah pada otot-otot (sektor ekonomi) untuk meningkatkan kapasitas produksinya. Salah satu penyebab stagnannya investasi adalah pemanfataan kapasitas terpasang masih rendah, misalnya, semua industri manufaktur hanya menggunakan 70 persen saja, industri otomotif hanya 50 persen. Jika pemanfaatan kapasitas terpasang hampir mendekati 100 persen, para investor asing dan dalam negeri tidak perlu didorong-dorong untuk menanamkan modalnya.
Agar otot-otot tadi bergerak serasi dengan jantung, bukalah keran kredit agar penyaluran kredit bisa tumbuh dua digit. Jangan sampai dana puluhan triliun diinvestasikan di perusahaan tidak kredibel, seperti Jiwasraya dan Asabri. Lebih baik dialirkan ke sektor-sektor ekonomi yang produktif agar kemampuan jantung dalam menyedot dan memompa darah bisa merata.
Sebagai penutup, segala bentuk doping itu tidak sehat bagi badan dan terlarang penggunaannya. Apalagi dalam kondisi pandemi covid – 19, pemerintah haruslah memperkuat konsumsi dalam negeri terlebih dalam jangka pendek. Omnibus law hanya akan berguna jika konsumsi dan produksi dalam negeri tumbuh beriringan. (*)
• Hasil Liga Spanyol Tadi Malam Barcelona Vs Atletico Madrid, Messi Cetak Gol Ke-700
• Hotline Semarang : Syarat dan Cara Balik Nama Pakai KTP Pemilik Baru
• FOKUS : Berharap Bukan Gertak Sambal
• Hasil Liga Italia Tadi Malam Genoa Vs Juventus, Si Nyonya Tua Unggul di Kandang Lawan