Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Suara Hakim Parau Baca 6 Alasan Vonis Mati Zuraida Hanum, Sudah Berhubungan Intim Sebelum Membunuh

Saat membacakan vonis mati untuk Zuraida Hakim, mendadak suara Hakim Imanuel Tarigan terdengar parau dan sedih

Editor: muslimah
ISTIMEWA
Istri Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut atas kematian sang suami. 

Suara Hakim Parau Baca 6 Alasan Vonis Mati Zuraida Hanum, Sudah Berhubungan Intim Sebelum Membunuh

TRIBUNJATENG.COM - Inilah akhir kisah Zuraida Hanum otak pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin.

Zuraida Hanum pelaku pembunuhan sekaligus istri sah Hakim PN Medan, Jamaluddin divonis hukuman mati.

Ada enam alasan yang dibacakan oleh Hakim Imanuel Tarigan mengapa Zuraida Hanum layak dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan Jamaluddin.

Operator Gergaji Mesin Tewas Tertimpa Pohon, Lompat Ke Arah yang Salah

Mengenal Priapisme yang Hantui Pasien Virus Corona dan Dampaknya Bagi Kehidupan Seks Penderita

Ivan Gunawan Sindir Artis Minta Endorse Gaun Pengantin hingga Bayar Nyicil

Heboh Bupati Lombok Sebut ASN Wajib Pakai Cadar Pengganti Masker: Ini Fashion Saja

Saat membacakan vonis mati untuk Zuraida Hakim, mendadak suara Hakim Imanuel Tarigan terdengar parau dan sedih.

Dari enam alasan yang dibacakan, sang Hakim merasa pilu saat mengungkap fakta Zuraida Hanum ternyata telah melakukan hubungan badan dengan Jefri selingkuhannya.

Bahkan keduanya sudah berkali-kali berhubungan badan sebelum akhirnya tega membunuh Hakim Jamaluddin.

;
Zuraida Hanum, otak pembunuhan suaminya sendiri, menangis divonis mati (Tribun Medan/ Daniel Siregar)

Menurut Majelis hakim, Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.

Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.

Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.

"Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.

Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hanum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hanum hingga layak divonis hukuman mati.

"Bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan," ucap Imanuel Tarigan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved