Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukuman Mati

Terpidana Hukuman Mati Ini Minta Hakim Punya Hati dan Bicara Wanita yang Dibelikan Mobil Suaminya

Zuraida Hanum (41) mengaku terkejut dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/7/2020).

Tribun Medan/Riski Cahyadi
Zuraida Hanum dan Jefri Pratama dalam rekonstruksi pembunuhan. 

Dalam perkara ini, dua terdakwa lain yang berperan sebagai eksekutor yakni M Jefri Pratama alias Jepri (42) dan M Reza Fahlevi (28) divonis berbeda.

Terdakwa M Jefri Pratama dihukum seumur hidup penjara.

Sedangkan terdakwa M Reza Fahlevi divonis selama 20 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Zuraida Hanum Tanggapi Hukuman Mati, Bicara Wanita-wanita yang Dibelikan Mobil oleh Jamaluddin

DETIK-DETIK Tukang Gergaji Tewas Tertimpa Pohon Besar yang Dia Potong, Tewas di Tempat

Hasil Liga Italia Tadi Malam AS Roma Vs Udinese, Skuat Giallorossi Tumbang di Kandang

BERITA LENGKAP: Mahfud Perintahkan Tangkap Djoko Tjandra, Buronan Kejagung Kasus Bank Bali Ajukan PK

FOKUS : Wolak Walike Zaman

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved