Hukuman Mati
Terpidana Hukuman Mati Ini Minta Hakim Punya Hati dan Bicara Wanita yang Dibelikan Mobil Suaminya
Zuraida Hanum (41) mengaku terkejut dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/7/2020).
Dalam perkara ini, dua terdakwa lain yang berperan sebagai eksekutor yakni M Jefri Pratama alias Jepri (42) dan M Reza Fahlevi (28) divonis berbeda.
Terdakwa M Jefri Pratama dihukum seumur hidup penjara.
Sedangkan terdakwa M Reza Fahlevi divonis selama 20 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Zuraida Hanum Tanggapi Hukuman Mati, Bicara Wanita-wanita yang Dibelikan Mobil oleh Jamaluddin
• DETIK-DETIK Tukang Gergaji Tewas Tertimpa Pohon Besar yang Dia Potong, Tewas di Tempat
• Hasil Liga Italia Tadi Malam AS Roma Vs Udinese, Skuat Giallorossi Tumbang di Kandang
• BERITA LENGKAP: Mahfud Perintahkan Tangkap Djoko Tjandra, Buronan Kejagung Kasus Bank Bali Ajukan PK