Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Polisi Periksa Saksi Penemu Plat Nomor di Sekitar Lokasi Tabrak Lari Overpass Manahan Solo

Seorang saksi mengaku menemukan plat nomor kendaraan yang ditemukannya tak jauh dari lokasi kejadian tabrak lari Overpass Manahan

Editor: galih permadi
YOUTUBE/TRIBUN JATENG
Kecelakaan detik-detik tabrak lari di overpass Manahan Solo, Senin (1/7/2019) dini hari WIB. 

Sidang Gugatan Praperadilan

Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang perdana gugatan praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Polresta Solo, Senin (12/8).

Sidang digelar di ruang sidang III kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Solo, Jalan Slamet Riyadi 290. Pihak Polresta Solo diwakili Kanit Laka Satlantas waktu itu adalah Iptu Bambang Subekti beserta tim hukum. Sedangkan tim penggugat mengatasnamakan LP3HI Solo.

Kuasa Hukum LP3HI, Sigit Sudibyanto menyatakan pihaknya menolak mencabut gugatan terhadap Polresta Solo.

"Kami ingin melanjutkan gugatan praperadilan kasus tabrak lari yang dialami almarhum Retnoning Tri di Overpass Manahan, awal Juli lalu," kata dia.

Gugatan akan dicabut, bila pihak Polresta Solo sudah menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut, dalam kurun waktu tujuh hari setelah pernyataan gugatan.

Sigit minta pihak tergugat menghadirkan langsung Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Busroni.

Kasubag Hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu berujar sementara ini pihaknya siap mengikuti alur sidang praperadilan.

"Pemaparan dari kami besok Selasa (13/8/2019). Jadi tunggu besok saja ya," katanya usai sidang.

Sarana Prasarana Belum Memadai

Ahli Hukum Unnes, Ali Masyhar menjelaskan lambannya penegakan hukum pidana secara teoritis dipengaruhi empat faktor, yang pertama unsur legal substance (undang-undangnya).

Misalnya aturan yang ada dalam UU tidak jelas, multitafsir atau tidak operasional.

Kedua legal structure (aparatur penegak hukum), aparat penegak hukum yang tidak mampu menangkap nuansa batiniah apa yang ingin dituju dari sebuah aturan, juga bisa menjadi faktor yang menghambat, termasuk dalam kategori ini adalah kecakapan aparatur dalam memainkan peran penegakan hukum.

Kemudian faktor lainnya adalah legal culture, budaya atau sikap masyarakat terhadap penegakan hukum suatu perkara juga bisa menjadi penghambat, dan membuat penegakan hukum berjalan lambat.

Masuk dalam kategori ini adalah sikap cueknya masyarakat atas suatu peristiwa, enggan memberikan informasi sehingga aparatur tidak memiliki cukup data (bukti) mengusut suatu peristiwa pidana.

Keengganan dari aparatur juga bisa masuk dalam faktor ini, misalnya ada keengganan aparatur lantaran adanya kekuatan lain.

Minimnya sarana dan prasana menjadi salah satu unsur yang dapat menghambat penegakan hukum.

Dalam perkara tabrak lari itu, sarana dan prasarana belum cukup memadai untuk membantu terang benderangnya kejadian tersebut, terutama untuk menangkap pelakunya.

Sejatinya pelaku bisa dikenakan Pasal 359 KUHP, dan dari sikap tidak kooperatifnya pelaku dapat ditambah pelanggaran Pasal 312 jo. 231 uu no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Masih Ingat Tabrak Lari Overpass Manahan? Kini, Polisi Periksa Saksi Penemu Plat Nomor di TKP

Kronologi Irma Asal Kendal Tewas Kecelakaan Ditabrak Truk di Semarang, Korban Diduga Hamil

Inilah Sosok DJ Patricia Schuldtz Kekasih Darma Anak Tommy Soeharto, Calon Keluarga Cendana

HP Terbaru Oppo A92,dengan Baterai 5000mAh, Simak Spesifikasi Lengkapnya!

Tidak Masuk Zona Merah, 28 Ponpes di Batang Mulai Lakukan Pembelajaran

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved