Berita Solo
Pakar Telematika Roy Suryo: Plat Nomor Mobil Tabrak Lari di Manahan Bukan dari Solo dan Yogyakarta
Mobil Yaris warna silver milik pelaku tabrak lari di Overpass Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo diduga terdaftar dari luar kota Solo.
Kasatlantas Polresta Solo berharap apabila masyarakat mendapatkan informasi terkait kasus tabrak lari tersebut dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian.
Tragedi 1 Juli 2019
Video kecelakaan seorang pengendara motor jadi korban tabrak lari di Overpass Manahan Solo beredar viral di instagram (IG), Rabu (10/7/2019).
Dalam kejadian tersebut pengendara motor meninggal dunia.
Dalam video tersebut, pengendara motor berada di posisi benar, berada di jalur sebenarnya.
Tiba-tiba muncul sebuah mobil dari arah berlawanan.
Mobil berusaha menyalip dua pemotor di tikungan namun melebihi garis batas jalan.
Saat menyalip muncul pemotor dan terjadi kecelakaan adu banteng.
Pengemudi mobil tidak menolong pemotor namun kabur meninggalkan korban.
Seorang netizen yang mengaku anak dari korban, @harrysetiawanj mengomentari video tersebut.
Harry mengatakan jika korban kecelakaan merupakan ibunya.
Ia berharap penabrak ibunya segera ditangkap.
"Ini ibu saya min, meninggal senin minggu lalu. Sampai sekarang pelaku belum ketemu dan belum ada perkembangan kasus. Mohon bagi yg mengetahui bisa menghubungi saya," tulisnya.
Sidang Gugatan Praperadilan
Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang perdana gugatan praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Polresta Solo, Senin (12/8).
Sidang digelar di ruang sidang III kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Solo, Jalan Slamet Riyadi 290. Pihak Polresta Solo diwakili Kanit Laka Satlantas waktu itu adalah Iptu Bambang Subekti beserta tim hukum. Sedangkan tim penggugat mengatasnamakan LP3HI Solo.
Kuasa Hukum LP3HI, Sigit Sudibyanto menyatakan pihaknya menolak mencabut gugatan terhadap Polresta Solo.
"Kami ingin melanjutkan gugatan praperadilan kasus tabrak lari yang dialami almarhum Retnoning Tri di Overpass Manahan, awal Juli lalu," kata dia.
Gugatan akan dicabut, bila pihak Polresta Solo sudah menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut, dalam kurun waktu tujuh hari setelah pernyataan gugatan.
Sigit minta pihak tergugat menghadirkan langsung Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Busroni.
Kasubag Hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu berujar sementara ini pihaknya siap mengikuti alur sidang praperadilan.
"Pemaparan dari kami besok Selasa (13/8/2019). Jadi tunggu besok saja ya," katanya usai sidang.
Sarana Prasarana Belum Memadai
Ahli Hukum Unnes, Ali Masyhar menjelaskan lambannya penegakan hukum pidana secara teoritis dipengaruhi empat faktor, yang pertama unsur legal substance (undang-undangnya).
Misalnya aturan yang ada dalam UU tidak jelas, multitafsir atau tidak operasional.
Kedua legal structure (aparatur penegak hukum), aparat penegak hukum yang tidak mampu menangkap nuansa batiniah apa yang ingin dituju dari sebuah aturan, juga bisa menjadi faktor yang menghambat, termasuk dalam kategori ini adalah kecakapan aparatur dalam memainkan peran penegakan hukum.
Kemudian faktor lainnya adalah legal culture, budaya atau sikap masyarakat terhadap penegakan hukum suatu perkara juga bisa menjadi penghambat, dan membuat penegakan hukum berjalan lambat.
Masuk dalam kategori ini adalah sikap cueknya masyarakat atas suatu peristiwa, enggan memberikan informasi sehingga aparatur tidak memiliki cukup data (bukti) mengusut suatu peristiwa pidana.
Keengganan dari aparatur juga bisa masuk dalam faktor ini, misalnya ada keengganan aparatur lantaran adanya kekuatan lain.
Minimnya sarana dan prasana menjadi salah satu unsur yang dapat menghambat penegakan hukum.
Dalam perkara tabrak lari itu, sarana dan prasarana belum cukup memadai untuk membantu terang benderangnya kejadian tersebut, terutama untuk menangkap pelakunya.
Sejatinya pelaku bisa dikenakan Pasal 359 KUHP, dan dari sikap tidak kooperatifnya pelaku dapat ditambah pelanggaran Pasal 312 jo. 231 uu no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Roy Suryo : Plat Nomor Pelaku Tabrak Lari Manahan Bukan AD atau AB, Ini Penjelasannya
• Kisah Kalistru Momode, Anak Timor Leste yang Diambil Tentara Indonesia pada Masa Perang
• Gunung Merapi Menggembung, BPPTKG Yogyakarta: Ada Dua Kemungkinan
• Alasan Ganjar Ogah Perbaiki Jalur Evakuasi Merapi di Klaten Rusak Parah dan Sempat Viral
• Jual Perabotan di Rumah, Bibi Ardiansyah Suami Vanessa Angel Cuma Ada Uang Rp38 Ribu di Bulan Maret