Berita Semarang
5 Satpam di Kota Lama Semarang Pukuli Kepala 6 Remaja Demak Pas Mabuk Pakai Paving, Uang Dirampas
Pihaknya menangkap lima orang satpam di kawasan kota lama lantaran melakukan aksi penganiayaan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aksi lima orang satpam di kawasan Kota Lama Semarang bikin geleng kepala.
Pasalnya para satpam tersebut bukannya memberikan rasa tenang dan nyaman.
Mereka malah berbuat seenaknya dengan melakukan aksi kekerasan terhadap enam pemuda asal Demak.
• Ganjar Pranowo Pingsan Pas Gowes di Jalan Menanjak Semarang: Malunya Itu Enggak Habis-habis
• Biodata Dinda Hauw Istri Rey Mbayang, Pemain Film Surat Kecil Untuk Tuhan
• Viral Nama Dita Leni Ravia Asal Gunungkidul Jogja, Ini Arti dan Maknanya
• Pernyataan Resmi Nella Kharisma Soal Cak Malik Bukan Suaminya: Gak Eruh Tapi Kemeruh
Menurut Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara AKP Sarimin, pihaknya menangkap lima orang satpam di kawasan kota lama lantaran melakukan aksi penganiayaan.
Mereka berlima masing-masing berinisial H (37) warga Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang.
DS (29) warga Semarang Utara Kota Semarang.
M (30) warga Tembalang Kota Semarang.
SK (31) warga Kota Pekalongan.
AS (44) warga Ungaran Kabupaten Semarang.
"Mereka terbukti melakukan aksi pemukulan dan perampasan barang milik korban," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (10/7/2020).
AKP Sarimin menyebut kejadian tersebut bermula ketika korban atau pelapor bersama lima temannya sedang asyik nongkrong di Jalan Taman Srigunting Kawasan Kota lama.
Mereka nongkrong sekaligus menenggak minuman keras berupa congyang dan anggur merah, Sabtu (4/7/2020) sekira pukul 02.30 WIB.
Kemudian mereka dihampiri para tersangka.
Melihat kelakuan mereka, para tersangka jengkel lalu memberikan hukuman kepada mereka berupa hukuman push up sebanyak 100 kali.
"Setelah itu para tersangka memukuli korban dan ada satu tersangka yang memukul menggunakan paving," bebernya.
Dilanjutkan AKP Sarimin, tidak cukup sampai pada aksi pemukulan.
Para tersangka meminta korban dan teman-temannya untuk menyerahkan barang-barang mereka.
Adapun barang yang dirampas satu buah hanphone OPPO F 11 warna hitam.
Satu buah handphone merk Realme 3 warna hitam dan satu buah arloji merk Harley Davidson.
Para tersangka juga meminta korban untuk mengambil uang miliknya yang ada di ATM sebanyak Rp. 580 ribu.
Keseluruhan barang hasil rampasan hampir senilai Rp 5 juta.
Setelah itu korban dan temannya disuruh pergi menggunakan mobil Avanza yang mereka kendarai ke Kota Lama.
"Hasil rampasan tersangka kami amankan sebagai barang bukti," terangnya.
Tidak terima perlakuan para tersangka, korban bernama Cholid Fadlullah warga Kelurahan Bintoro Kabupaten Demak kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Utara.
Mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Semarang Utara lalu melakukan serangkaian penyelidikan yang berujung penangkapan kelima tersangka.
"Akibat perbuatan tersangka, dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," tandas AKP Sarimin.
(Iwn)
• Orangtua Laporkan Dugaan Pungli SMP Negeri 2 Banyumas, Kena Rp 1,45 Juta Saat Proses Daftar Ulang
• Ahmed Perkosa 50 Wanita Karena Cara Berpakaian Wanita, Al Azhar dan Mufti Mesir: Alasan Dibuat-buat
• 37 ABG Pesta Seks di Hotel, 1 Kamar Diisi 6 Pria 1 Wanita: Kondom dan Obat Kuat Jadi Barang Bukti
• Keputusan Ekstrem Bos Baru AC Milan, Setelah Pecat Boban Kini Usir Halus Paolo Maldini dari San Siro