Berita Semarang
Terungkap Kota Semarang Jadi Lokasi Jualan Favorit Bandar Obat Daftar G
Kota Semarang ternyata menjadi pangsa pasar favorit bagi pemasok obat-obatan terlarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kota Semarang ternyata menjadi pangsa pasar favorit bagi pemasok obat-obatan terlarang.
Hal ini diungkapkan tersangka kasus obat-obatan terlarang Muhammad Santoso (23).
"Pangsa pasar terbesar saya ada di Semarang, saya bisa mengirim obat sebanyak 25 ribu hingga 30 ribu butir dalam sebulan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (12/7/2020).
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Putra Ketiga Mbah Moen Gus Kamil Meninggal Dunia di RSUD Rembang
• BREAKING NEWS: Putra Ketiga KH Maimoen Zubair Gus Kamil Wafat
• Ganjar Pranowo Marahi Bupati Brebes Ikut Gowes Massal dan Dangdutan: Ada Kades Lapor Saya
• Ketua KPU Diduga Selingkuh Langsung Diberhentikan: Tak Bisa Jaga Kehormatannya
Warga Langkat Sumetera Utara ini mengatakan, sudah dua tahun ini menjalankan bisnis terlarang tersebut.
Dari bisnis itu, dia mengaku dapat penghasilan bersih hingga Rp 2 juta perbulan.
"Uang hasil jualan untuk kebutuhan sehari-hari," papar pemuda pengangguran ini.
Santoso menambahkan, mendapatkan obat itu dari seseorang yang berdomisili di daerah Pondok Indah Jakarta.
Lalu dia pasok ke beberapa pengedar terutama di Sukabumi dan Semarang.
"Namun saya fokus mengirim di Semarang karena banyak peminat," terangnya.
Sedangkan tersangka lain, David Kusuma Zulkarnain (22) warga Kota Semarang, menjalin komunikasi dengan Santoso berawal dari informasi di internet.
"Saya tahu nomornya dari platform jual beli online setahun lalu, saya kenalan lalu pesan," bebernya.
David menuturkan, dua jenis obat yang dipesan masing-masing Hexymer dan Yarindo.
Dari tangan Santoso, dia memperoleh harga Rp. 450 ribu per 1.000 butir.
Setelah memesan dia bungkus paket besar dengan isi 1.000 butir.
Lalu paket itu dia jual seharga Rp. 750 ribu di Kota Semarang.
Untuk melancarkan penjualannya, dia menyertakan pula bonus 2 bungkus kecil, setiap bungkus berisi 10 butir.
Bonus itu diberikan setiap konsumen membeli 1.000 butir.
"Harga Hexymer dan Yarindo sama saja, saya menyediakan paket besar dan kecil, namun sering menjual paket besar," ungkapnya.
Menurut David, mengkonsumsi obat-obatan yang dijualnya mampu memberikan efek haus dan halusinasi bagi pengguna.
"Pembeli rata-rata masih pelajar dan remaja," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Tembalang sebelumnya telah menangkap pengedar obat-obatan terlarang jenis daftar G.
Pelaku yakni David Kusuma Zulkarnain (22) warga Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan dia indekos di Jalan Sambiroto Kelurahan Sambiroto Tembalang.
Selepas itu, tim New Elang Polsek Tembalang pimpinan Panit 2 Unit Reskrim Ipda Endro melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap pemasok obat tersebut.
Menurut Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud, pelaku yaitu Muhammad Santoso (23) Warga Kelurahan Empus Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Dia indekos di Jalan Mayor Oking Kota Bekasi Jawa Barat.
"Total tersangka dari jaringan itu ada dua orang, barang bukti yang berhasil kami sita berupa obat-obatan daftar G sebanyak 22.665 butir," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (12/7/2020).
Kompol Mas'ud menuturkan, kedua tersangka melakukan transaksi dengan cara via whatsapp.
Selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara transfer.
Pada kasus ini, ucapnya, tersangka David memesan puluhan ribu paket obat-obatan senilai Rp. 8 juta.
Terdiri dari jenis pil Yarindo 12.665 butir dan Hexymer 10.000 butir.
Dia memesan dari tersangka Muhammad Santoso.
"Kemudian Santoso mengantarkan barang itu ke Semarang lalu kami ringkus pada Rabu (24/7/2020) sekira pukul 02.00 WIB," ujarnya.
Kompol Mas'ud menambahkan selain menyita obat-obatan daftar G sebanyak 22.665 butir terdiri dari Hexymer, Trihexphenidyl dan tablet warna putih.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu handphone merk
VIVO Y19 warna biru.
Satu handphone merk OPPO A37 warna gold, dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih bernopol B 1377 UYP.
"Kami masih terus melakukan pendalam terkait jaringan dua tersangka tersebut."
"Semoga ada jaringan lain yang bisa terungkap," jelasnya.
Dikatakan Kapolsek, pengakuan para tersangka obat-obatan itu akan dijual menyasar kepada para anak muda dan remaja di Kota Semarang.
Para tersangka sudah mengedarkan obat-obatan selama satu tahun.
"Kedua tersangka kami jerat pasal 196 Junto 98 ayat 2 dan ayat 3 dan atau 197 Junto 106 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tandasnya.
(iwn)
• RS Baitul Hikmah Kendal Siapkan 10 Kuota Khitan Gratis Setiap Jumat
• Ruben Onsu Bicara Soal Uang Bulanan untuk Sarwendah, Nikita Mirzani Terheran-heran
• Biodata Baskara Mahendra Pacar Sherina, Sempat Dapat DM Ancaman Dibunuh
• Ini Jawaban Rey Mbayang Seusai Dinda Hauw Dibully karena Tak Bisa Masak Mie Instan