Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Ibu-ibu Fatayat NU Geruduk Tempat Judi Dingdong di Sragen Tempat Suami Bermain, Berakhir Begini

Tempat judi Dingdong di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen ditutup pihak desa, Selasa (14/7/2020).

TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI
Kawasan tempat yang digunakan bermain judi Dingdong di perempatan Jalan Gawan, Tanon, Sragen 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Tempat judi Dingdong di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen ditutup pihak desa, Selasa (14/7/2020).

Sebelumnya rombongan ibu-ibu Fatayat NU telah menggeruduk tempat yang diduga digunakan para suami bermain judi Dingdong, Senin lalu.

Penggerudukan tersebut membuat pihak desa melakukan mediasi terhadap seluruh pihak yang terkait dan dihadiri pihak kecamatan, desa, Polsek Tanon, danramil, dan Kodim 0725/Sragen, Selasa siang.

Baru Sehari Kota Solo Dinyatakan Zona Hitam, Hari Ini Pasien Positif Corona Bertambah 7

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun: Hendak Pasang Atap, Buruh Bangunan di Pekalongan Tersengat Listrik

Dilatarbelakangi Balas Dendam Sopir, Bus Terjun ke Waduk dan Bunuh 21 Penumpang

Hasan Dipaksa Kerja Meski Sedang Sakit, Dipukuli dan Tak Diberi Makan Selama Tiga Hari

"Sudah ada proses mediasi antara seluruh pihak dari  warung yang digunakan untuk main judi Dingdong, warung yang menyediakan minuman keras, keluarga yang melakukan judi," kata PLT Sekdes Gawan sekaligus Kasie Pelayanan Sekretaris Desa, Ali Fatkhudin.

Keputusan dalam mediasi tersebut pihak penjual miras berjanji tidak akan menjual miras lagi di daerah Gawan, sementara pemilik warung juga tidak akan menyediakan tempat.

Penjual minuman keras sendiri berada di kawasan kios perempatan Gawan, sementara tempat yang digunakan judi Dingdong berada tak jauh dari perempatan Gawan.

Konsekwensi apabila kedua belah pihak melanggar akan dituntut sesuai UUD yang berlaku seperti, Perda miras di Sragen.

Ali menyampaikan tidak mengetahui siapa saja yang melakukan judi Dingdong tersebut, namun alat yang digunakan judi telah diambil oleh pemilik warga Tangkil, Sragen.

"Praktek judi ini sudah terjadi lama, kemarin sudah pernah ditutup oleh petugas satgas Covid-19 Desa Gawan, sudah ada pernyataan juga dulu tapi kenyataannya baru-baru ini buka lagi," katanya.

Digeruduk ibu-ibu Fatayat NU

Ali menyampaikan ibu-ibu Fatayat NU yang melakukan penggerudukan mengakui dilakukan secara spontan.

Ibu-ibu tersebut secara spontan berkumpul pada pukul 12.30 dan langsung menggeruduk tempat yang digunakan bermain judi Dingdong dan berakhir pukul 15.00.

"Mereka secara spontan kumpulnya, sebenarnya tidak setelah pengajian tapi memang kebanyakan ibu-ibu itu mengikuti pengajian di Fatayat NU."

"Mungkin keluh kesahnya sudah lama, kadang-kadang mencari suaminya bermain Dingdong itu, sudah meluap emosinya sehingga kemarin melakukan itu," ujarnya.

Ali menyampaikan Judi Dingdong sendiri seperti permainan memasukkan koin, dimana alat tersebut berbentuk kotak dan kini sudah diambil pemilik bukan desa menyita. (uti)

Kalau di Ruangan ICU Jangan Tunjukin Kamu Lemah, Buktikan Kamu Kuat!

Sudah Diperingatkan untuk Pulang dari Perkumpulan MC, Pria Purbalingga Ngeyel Lalu Dikeroyok

Update Virus Corona Kota Semarang Selasa 14 Juli 2020, Semarang Utara Tertinggi Mijen Terendah

Cerita Budreg Warga Semarang 11 Tahun Gila Togel, Jalani Ritual Bakar Gagak di Bukit Gombel

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved