Berita Semarang
Eko Demak Pernah Maling Motor di Ungaran Dijadikan Kado Buat Keponakan
Kapolsek Gunungpati, Kompol Arsyadi membeberkan Eko Setiawan sudah lebih dari satu kali mencuri motor.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kapolsek Gunungpati, Kompol Arsyadi membeberkan Eko Setiawan sudah lebih dari satu kali mencuri motor.
Motor curian pertama di Ungaran Kabupaten Semarang.
Modus pelaku sama, mencuri motor saat korban lupa mencabut kunci motor dari setang.
• Terjawab Sudah, Gibran dan Teguh Prakoso Dapat Rekomendasi PDIP Maju Pilwakot Solo, Ini Respons Rudy
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun Ini Identitas Mayat Bersimbah Darah di Pekalongan & Kesaksian Paman
• Apakah Data Bocor Sering Dapat SMS Pinjol dan Judi dari Nomor Tak Dikenal? Ini Penjelasan Telkomsel
• Jessica Iskandar Klarifikasi Hubungannya dengan Richard Kyle Hingga Kakak Sebut Parasit
Motor hasil curian di wilayah tersebut digunakan oleh keponakan pelaku.
Sedangkan hasil curian di Semarang digunakan pribadi oleh tersangka.
Untuk jenis kendaraan dan kapan kejadian pencurian di Ungaran, Kapolsek tidak mengetahui detailnya.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Gunungpati menangkap maling motor.
Namanya Eko Setiawan, pria berusia 44 tahun.
Eko diketahui berdomisili di Kebonrojo Utara Kebonbatur, Mranggen, Kabupaten Demak.
Dia mencuri sepeda motor Honda Revo.
Motor itu milik warga berinisial AL, mahasiswa 24 tahun.
Korban seorang mahasiswa di Kota Semarang yang berasal dari Kabupaten Pati.
Kronologi
Pencurian terjadi pada Selasa (15/6/2019).
Lokasi kejadian di Masjid Baitut At-Taibiin Jalan Ampel Gading Raya Kelurahan Kalisegoro Kecamatan Gunungpati.
Kala itu korban sedang salat dzuhur.
"Betul kejadian setahun lalu, tersangka berhasil kami tangkap kemarin Rabu (15/7/2020) malam di Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Demak," terang Kapolsek Gunungpati Kompol R. Arsyadi kepada Tribunjateng.com, Kamis (16/7/2020).
Pihaknya sempat kesulitan menangkap pelaku.
Lantaran pelaku mencuri motor hanya untuk digunakan kepentingan pribadi.
Pelaku juga mengganti plat nomor palsu H 4764 SZ.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhrinya pihak kepolisian mendapat petunjuk korban berada di Mranggen Demak.
"Kami lalu melakukan penangkapan serta mengamankan satu unit motor milik korban," terangnya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku mencuri motor di parkiran Masjid tersebut pasalnya tergiur melihat kunci motor korban masih menempel di setang motor.
Tersangka lantas melakukan pencurian itu.
"Tersangka ini kerja serabutan saat kejadian sedang bekerja di Semarang," bebernya.
"Kami kenakan tersangka pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," imbuhnya.
(Iwn)
• 2 Hotel Solo Ditutup Gara-gara 8 Tamu dari Kemenparekraf Dinyatakan Positif Corona
• Eko Demak Maling Motor Orang Salat di Masjid Semarang, Imannya Tak Kuat Lihat Kunci Masih Nyantol
• Bocoran Etik dan Agus Dapat Rekomendasi PDIP Maju Pilkada Sukoharjo, Ini Respons Etik
• Respons Baginda Soal Foto Surat Rekomendasi PDIP untuk Pilkada di Jateng, Usung Gibran-Teguh di Solo