Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Novel Baswedan

Penyiramnya Divonis 2 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Tidak Boleh Menghukum Orang yang Tidak Berbuat

Terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara.

YOUTUBE
Pakar Ekspresi Beberkan Kejanggalan Reaksi dan Ucapan Pelaku Penyerang Novel Baswedan 

"Belum lagi banyak kejanggalan dan saksi-saksi penting justru sengaja tidak diperiksa," sambungnya.

Novel mengatakan, pada dasarnya pengadilan dalam menjatuhkan vonis harus dibarengi dengan fakta dan objektivitas berbasis alat bukti.

Namun menurut dia, alat bukti tersebut pun tak diungkap di pengadilan.

"Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai.

Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," ujarnya.(zap/imk/dtc)

BERITA LENGKAP: Beredar Surat Rekomendasi PDI Perjuangan untuk Pilkada di Jateng

LHKPN Brigjen Prasetijo Utomo: Dari Rp 549 Juta pada 2011 Jadi Rp 3,13 Miliar pada 2019

Jadwal Bola Serie A Liga Italia Pekan Ini, AC Milan Vs Bologna, Roma Vs Inter dan Juventus Vs Lazio

Hotline Semarang: Paspor Dibuat di Tanjung Pinang Bisa Diperpanjang di Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved