Kasus Novel Baswedan
Penyiramnya Divonis 2 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Tidak Boleh Menghukum Orang yang Tidak Berbuat
Terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara.
"Belum lagi banyak kejanggalan dan saksi-saksi penting justru sengaja tidak diperiksa," sambungnya.
Novel mengatakan, pada dasarnya pengadilan dalam menjatuhkan vonis harus dibarengi dengan fakta dan objektivitas berbasis alat bukti.
Namun menurut dia, alat bukti tersebut pun tak diungkap di pengadilan.
"Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai.
Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," ujarnya.(zap/imk/dtc)
• BERITA LENGKAP: Beredar Surat Rekomendasi PDI Perjuangan untuk Pilkada di Jateng
• LHKPN Brigjen Prasetijo Utomo: Dari Rp 549 Juta pada 2011 Jadi Rp 3,13 Miliar pada 2019
• Jadwal Bola Serie A Liga Italia Pekan Ini, AC Milan Vs Bologna, Roma Vs Inter dan Juventus Vs Lazio
• Hotline Semarang: Paspor Dibuat di Tanjung Pinang Bisa Diperpanjang di Semarang