Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

DPRD Jateng Minta Kemendikbud Batalkan Kebijakan Penghapusan Tunjangan Guru SPK

DPRD Provinsi Jateng bersuara menanggapi kebijakan Kemendikbud mengenai penghapusan tunjangan profesi guru yang bekerja di Satuan Pendidikan Kerjasama

Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
ISTIMEWA
Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Provinsi Jateng bersuara menanggapi kebijakan Kemendikbud mengenai penghapusan tunjangan profesi guru yang bekerja di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

Selain menuntut untuk membatalkan kebijkan tersebut, DPRD menyatakan guru yang bekerja di SPK masuk dalam kriteria yang mendapatkan tunjangan profesi.

Menurut Abdul Hamid Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng, kebijakan yang dikeluarkan harusnya dilakukan lewat kajian mendalam dan menyerap aspirasi para guru.

Ancaman Komjen Listyo Sigit Prabowo Babat Habis Polisi Kongkalikong dengan Buronan Djoko Tjandra

Dewi Perssik Ribut dengan Mertua: Diomongin ke Pembantu dan Tukang Sayur

Biodata Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dicopot Kapolri Gara-gara Kongkalikong Dengan Djoko Tjandra

6 ABG Isi Bensin Tak Mau Bayar di SPBU Ngaliyan Semarang, Pas Dikejar Pamerin Pedang

"Kebijakan yang dikeluarkan Mendikbud menurut saya membuat resah, lebih baik dibatalkan dan mengeluarkan kebijakan lain yang dibutuhkan dimasa pendemi Covid-19," katanya, Selasa (21/7/2020).

Dilanjutkannya, keresahan atas kebijakan tersebut akan dirasa tenaga pendidik yang mengajar di SPK, terutama yang menunggu pencairan tunjangan.

"Apalagi keluar kebijakan ini menjelang pencairan tunjangan yang sudah ditunggu para pahlawan pendidikan," paparnya.

Menurutnya, guru yang mengajar di SPK layak mendapatkan tunjangan profesi karena masuk kriteria peraturan pemerintah.

"Guru yang bekerja di SPK juga masuk kriteria yang mendapat tunjangan sesuai dengan PP 41/2009 tentang tunjangan guru dan dosen. Justru kebijakan penghapusan tunjangan bertentangan dengan UU 14/2005 tentang guru dan dosen," imbuhnya.

Ditambahkan Abdul, lebih baik Kemendikbud mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan dunia pendidikan di tengah pandemi Covid-19.

"Misalnya kurikulum adaptif yang bisa diterapkan di dunia pendidikan di tengah pandemi.

Atau merdeka belajar beserta turunannya, serta kebijakan untuk mengatasi minimnya fasilitasi serta sarpras untuk memberikan hak pembelajaran ke pelajar," tambahnya. (bud)

Kemenag Kota Semarang Sarankan MI Raudlatul Athfal Segera Buat Proposal Perbaikan Sekolah

Bocah Ini Berharap MI Raudlatul Athfal Semarang Tempatnya Menuntut Ilmu Segera Diperbaiki

Bawaslu Boyolali Sebut Daerah Perbatasan Rawan Kecurangan

AKBP Rudy Cahya Kurniawan Penuhi Permintaan Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Kebumen, Apa Itu?

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved