Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Disdikbud Jateng Siapkan Kebijakan Dana Bos untuk Membeli Kuota Internet Siswa dan Guru

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sedang menyiapkan komponen pendidikan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Editor: galih permadi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
OSIS SMA N 3 Semarang di dampingi pembina OSIS dan guru sedang memberikan materi kepada 408 siswa didik baru tahun ajaran 2020/2021 secara daring, Selasa (14/07/20). Pasalnya, tahun ajaran baru tahun saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Meskipun Kota Semarang masuk di tahap pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) namun siswa-siswi masih belum diperbolehkan masuk sekolah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dana Bos dapat digunakan untuk membeli kuota internet bagi murid dan guru.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sedang menyiapkan komponen pendidikan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Salah satu komponen tersebut adalah kuota internet.

Pria Cilacap Sodomi 30 Anak Sejak 2 Tahun Lalu, Korban Diimingi Main Game Online dan Diancam Dibunuh

Tanpa Menawar, Ada Warga‎ Semarang Siap Beli Tanah dan Mempersunting Janda Kembang Kudus

Berdalih Bimbingan Skripsi, Dosen Ini Lecehkan Mahasiswi Cantik di Kampus

Kisah Sniper Terbaik Dunia Asal Indonesia, Emban 2 Misi di Timor Leste, 25 Tahun Dirahasiakan

"Ini supaya anak-anak tetap bisa belajar jarak jauh," ujar Ganjar Pranowo saat menjadi narasumber dalam Webinar bertema "Anak Cerdas dan Kreatif Jawa Tengah Maju Dalam Rangka Hari Anak Nasional", Rabu (22/7/2020).

Sejauh ini, Ganjar juga telah menyampaikan ke dinas terkait untuk menyiapkan komponen pendidikan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Menurutnya, pandemi memaksa situasi untuk membuat tatanan baru dalam kehidupan.

Salah satunya di dunia pendidikan.

"Teknologi informasi menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan persoalan.

Tapi setelah datang Covid-19, kita diminta menata ulang semuanya.

Untuk komponen itu sudah saya sampaikan ke dinas terkait," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padmaningsih mengatakan, biaya kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh sudah diatur dalam Permendikbud No 19 Tahun 2020.

Aturan itu memperbolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk dibelikan kuota internet.

Namun, untuk besarannya disesuaikan dengan kemampuan sekolah masing-masing.

"Memang diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk pembelian kuota internet untuk siswa dan guru dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Tapi anggarannya disesuaikan dengan kemampuan sekolah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved