Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Aspidsus Kejati Jateng: Pegawai PDAM Kudus yang Mengaku Dimintai Uang Jumlahnya Bertambah

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Ketut Sumedana, menyebutkan jumlah pegawai PDAM Kudus yang mengakui telah dimintai sejumlah uang

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, I Ketut Sumedana 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Ketut Sumedana, menyebutkan jumlah pegawai PDAM Kudus yang mengakui telah dimintai sejumlah uang agar bekerja di perusahaan daerah itu terus bertambah.

Aspidsus mengatakan, awalnya ditemukan 16 pegawai yang sudah mengakui telah dimintai uang dengan besaran yang berbeda-beda.

Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, saat ini pegawai yang sudah mengakui telah bertambah menjadi sekitar 20 orang.

Tanpa Menawar, Ada Warga‎ Semarang Siap Beli Tanah dan Mempersunting Janda Cantik Kudus

Oknum ASN Kudus Terlibat Perselingkuhan Tak Biasa, Kepala BKPP: Poliandri Masih Mending, Ini Parah

Warung Makan Unik di Kabupaten Tegal: Makan Sepuasnya, Gratis Bagi yang Tidak Mampu

Ini Wajah Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Gunungpati Semarang, Dibuang karena Ayah Malu

"Kemarin kan baru 16 pegawai yang mengaku. Kalau sekarang sudah ada 20-an. Jadi terus bertambah," kata Ketut Sumedana, saat dimintai keterangan, kemarin.

Jumlah tersebut dimungkinkan akan terus bertambah. Pasalnya, dari datanya, ada sekitar 27 orang pegawai yang dimintai uang agar bisa bekerja di PDAM Kudus. Jumlah tersebut terjadi antara kurun waktu 2019-2020 ini.

"Perkiraan kami ada 27 orang pegawai yang setor uang antara Rp 10 juta hingga Rp 65 juta. Tergantung posisi," jelasnya.

Saat ditanya kemungkinan para pegawai juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, Ketut Sumedana menyatakan, belum bisa memastikan. Hanya saja, ia melihat ada unsur pemaksaan dalam kasus tersebut.

"Belum sampai sana. Tapi kalau kami lihat, kemungkinan ada unsur korban. Jadi ada dugaan pemaksaan," tambahnya.

Seperti diberitakan, pengungkapan kasus pungli ini berawal saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pegawai PDAM Kudus berinisial T, pada 11 Juni 2020.

Saat itu, T yang menjabat sebagai Kepala Seksi ditangkap saat masih membawa uang hasil pungli dari para pegawai. Uang tersebut disimpan di dalam jok motor.

Dari pengembangan kasus, Kejati Jawa Tengah kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yaitu Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani.

Ayatullah Humaini sudah ditahan penyidik Kejati Jateng usai dilakukan pemeriksaan, Kamis (16/7/2020) lalu. Sedangkan Sukma Oni Irwadani diagendakan pemanggilan untuk pemeriksaan pada pekan depan. (Nal)

Staf Ahli Kemenpar Sebut Pariwisata Indonesia Butuh Waktu 3 Tahun Bangkit Pasca Pandemi Covid-19

Jelang Idul Adha, Sapi Bali Tak Boleh Masuk ke Kota Semarang

Gugus Tugas Pati Langsung Rapid Test Setelah 1 Anggota Keluarga Ponpes di Margoyoso Positif Covid-19

Gugus Tugas Dibubarkan, Wali Kota Semarang Hendi Siap Lakukan Pemulihan Ekonomi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved