Berita Regional
Benarkah Pemakzulan Bupati Jember Faida Tidak Sah? Ini Jawaban Pakar
Pakar kebijakan publik dari Universitas Jember Hermanto Rohman mengatakan, pemakzulan Bupati Jember Faida yang dilakukan DPRD sesuai prosedur.
TRIBUNJATENG.COM, JEMBER– Pakar kebijakan publik dari Universitas Jember Hermanto Rohman mengatakan, pemakzulan Bupati Jember Faida yang dilakukan DPRD sesuai prosedur.
Proses menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) dilakukan setelah pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
“Rekomendasi dari hak angket adalah DPRD harus menjalankan HMP,” kata Hermanto Kompas.com saat ditemui Kompas.com di Fisip Unej, Kamis (23/7/2020).
• Tanpa Menawar, Ada Warga Semarang Siap Beli Tanah dan Mempersunting Janda Cantik Kudus
• Oknum ASN Kudus Terlibat Perselingkuhan Tak Biasa, Kepala BKPP: Poliandri Masih Mending, Ini Parah
• Ini Wajah Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Gunungpati Semarang, Dibuang karena Ayah Malu
• Warung Makan Unik di Kabupaten Tegal: Makan Sepuasnya, Gratis Bagi yang Tidak Mampu
Menurut dia, rekomendasi hak angket terkait HMP harus diusulkan minimal satu fraksi di DPRD Jember.
Hal itu tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2018. Setelah itu, anggota DPRD yang mengusulkan harus menyiapkan materinya seperti yang tertuang dalam Pasal 78 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Pasal itu berbunyi, pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi dan alasan pengajuan usulan pendapat.
Materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.
Kemudian, materi tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD Jember.
Ketika pimpinan dewan menyetujui, maka dibahas melalui Banmus dan dijadwalkan melalui sidang paripurna.
Dalam paripurna tersebut, pengusul diberi kesempatan menyampaikan secara lisan materi usulannya pada seluruh peserta paripurna.
Setelah itu, pimpinan dewan menanggapi melalui mekanisme fraksi seperti dalam Pasal 79 PP Nomor 12 tahun 2018, yakni pengusul harus menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket.
“Termasuk juga pihak terkait, yakni bupati, dia harus diundang untuk menyampaikan pendapat,” tutur dia.
Hermanto menegaskan tidak ada kewajiban pimpinan DPRD Jember menyerahkan materi atau dokumen kepada bupati.
Sebab, materi tersebut belum menjadi produk DPRD.
Tetapi produk pengusul untuk disampaikan secara lisan kepada anggota DPRD dan bupati dalam sidang paripurna.
Untuk itu, alasan Faida menilai pemakzulan dirinya cacat prosedur karena DPRD tidak memberikan materi pada bupati, kurang tepat.
“Dalam pasal 79, dokumen materi tersebut harus disampaikan secara lisan dalam sidang paripurna,” jelas dia. Dokumen tersebut diusulkan kepada pimpinan DPRD Jember, bukan bupati.
Bupati bisa menanggapi pernyataan pengusul saat sidang paripurna.
Komunikasi Bupati dan DPRD Jember
Pakar komunikasi politik Universitas Jember M Iqbal menilai pemakzulan tersebut karena komunikasi yang buruk antara bupati dan DPRD Jember.
Dua pihak tersebut sudah lama tak akur.
Menurutnya, selama ini, Bupati Faida tak mengindahkan etika politik antara eksekutif dan legislatif.
Dampaknya, warga Jember menjadi korban.
“Putusan pemakzulan merupakan realitas politik yang akumulatif dari sekian banyak proses politik yang tidak berujung harmonis,” kata Iqbal.
Iqbal menduga pemakzulan itu juga berkaitan dengan proses Pilkada 2020. Apalagi bupati Jember maju dari jalur perseorangan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Sebut Pemakzulan Bupati Jember Faida Sesuai Prosedur"
• Sekelompok Warga Memuja Dewi Corona Berharap Wabah Covid-19 Berakhir
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kakek Anas Meninggal Kecelakaan Tertabrak Kereta Api di Semarang
• 35 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Arya Remaja di Pekalongan, Modus Pelaku Ingin Buang Air Besar
• Biodata Elkan Baggott Si Jangkung Ipswich Town Dipanggil Shin Tae Jalani TC Timnas U-19 Indonesia