Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kecamatan Tugu Kota Semarang Luncurkan Si Lapos, Pemilik Kos Wajib Isi Data

Kecamatan Tugu, Kota Semarang meluncurkan sistem lapor penghuni kos (Si Lapos) sekaligus mengukuhkan paguyuban pemilik rumah kos di Kecamatan Tugu, Ko

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan Camat Tugu, Moch Imron meluncurkan Si Lapos di Kantor Kecamatan Tugu, Jumat (24/7/2020). 

Sementara, Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gubaryanti mengapresiasi dibentuknya paguyuban pemilik kos sekaligus peluncuran Si Lapos.

Adanya Si Lapos ini diharapkan bisa memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang melalui pajak kos.

Diakuinya, selama ini pajak kos belum berjalan maksimal di Kecamatan Tugu.

"Laporan dari Bapenda Kecamatan Tugu masih nol dengan adanya Si Lapos ini bisa memecahkan telur.

Tugu ini prospeknya banyak. Apalagi, sudah ada paguyuban pemilik kos," ujar Ita, sapaannya, usai meluncurkan Si Lapos.

Dia melanjutkan, Pemerintah Kota Semarang hanya ingin meminta pendapatan yang dititipkan dari penghuni kos melalui para pemilik kos.

Pendapatan tersebut pun nantinya kembali ke masyarakat untuk pembangunan Kota Semarang.

"Katakanlah, biaya kos Rp 1 juta, dikenai pajak lima persen hanya Rp 50 ribu.

Ini nanti yang diserakan ke Pemkot. Sebenarnya pajak di luar hak pemilik kos," sebutnya. (eyf)

Gelandang PSIS Semarang Finky Pasamba Tak Sabar Berlatih Bareng Rekan Setim Lagi

Jelang Pilkada 2020, Sekjen DPC PKB Demak Sebut Eisti-Jos Siap Lanjutkan Pembangunan

Disnaker Kota Semarang Imbau Pemberi Kerja Daftarkan Perlindungan Pekerja ke BPJamsostek

Banjir Bandang Luwu Utara Tidak Berkaitan dengan Gempa, Ini Penjelasan Resmi BMKG

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved