Berita Semarang
Disnaker Kota Semarang Imbau Pemberi Kerja Daftarkan Perlindungan Pekerja ke BPJamsostek
Menanggapi adanya kasus kecelakaan kerja yang terjadi di proyek pembangunan Hotel Awann Sewu, Semarang, beberapa waktu yang lalu.
Penulis: Ruth Novita Lusiani | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Menanggapi adanya kasus kecelakaan kerja yang terjadi di proyek pembangunan Hotel Awann Sewu, Semarang, beberapa waktu yang lalu.
Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mengimbau seluruh pemberi kerja atau badan usaha untuk memberikan perlindungan baik secara fisik dan kesehatan bagi para pekerja, dengan cara mendaftarkan perlindungan para pekerja melalui BPJAMSOSTEK.
“Melihat adanya kejadian seperti ini, kami mengimbau bagi para pemberi kerja atau badan usaha untuk mendaftarkan perlindungan para pekerjanya melalui BPJAMSOSTEK.
• Sebelum Dihabisi, NF Sempat Memeluk Suaminya dan Ucapkan 1 Permintaan
• SPG Rokok Terlibat Prostitusi Online, Ada 2 Jenis Tarif, Short Time dan Menemani Sepanjang Hari
• Soal Gibran Dipilih DPP PDIP, Rudy: Tetap Kecewa, Seolah Tidak Ada Harga Dirinya
• Oknum ASN Kudus Terlibat Perselingkuhan Tak Biasa, Kepala BKPP: Poliandri Masih Mending, Ini Parah
Mengingat dalam kejadian ini, ternyata proyek pembangunan hotel tersebut belum mendaftarkan perlindungan kerja bagi karyawannya,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno, kepada Tribun Jateng, Kamis, (23/7/2020).
Terkait dengan kejadian yang menimpa pekerja di hotel Awannn Sewu, Sutrisno menyarankan pemilik proyek untuk langsung mendaftarkan perlindungan kerja bagi para pekerjanya.
Sutrisno berharap sebanyak 4.155 perusahaan yang ada di Kota Semarang untuk memberikan perlindungan kepada para pekerjanya.
Ia menengaskan, perlindungan ini penting untuk dilakukan sejak awal sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap para pekerja.
“Mau ada kejadian atau tidak ada kejadian, perlindungan bagi karyawan itu harus diperhatikan betul sejak awal. Itu sudah syarat mutlak,” terang Sutrisno.
Dimasa pandemi covid-19 ini, Sutrisno juga menuturkan penting bagi para pemberi kerja atau badan usaha untuk melengkapi alat pelindung diri (apd) bagi para pekerja yang sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sema rang Pemuda, Teguh Wiyono, mengatakan bagi pemberi kerja atau badan usaha yang belum mendaftarkan perlindungan pekerjanya di BPJAMSOSTEK, apabila terjadi hal serupa maka segala kejadian yang ada akan menjadi tanggung jawab pemberi kerja maupun badan usaha.
“Dengan besaran jaminan yang diberikan sesuai dengan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK,” tutur Teguh
Ia pun sepakat dengan anjuran yang diberikan Sutrisno kepada para pemberi kerja atau badan usaha untuk mendaftarkan perlindungan kerja bagi para pekerja. (Ute)
• KPU Demak Akui Belum Sediakan Peralatan Tambahan untuk PPDP di Kawasan Rob
• Pertemuan Pertama Lesti dan Rizky Billiar Salah Tingkah, Saling Terpesona hingga Rayuan Gombal
• Inilah Syarat Sah Hewan Kurban
• Protokol Kesehatan Dioptimalkan Selama Penjualan Hewan Kurban di Kabupaten Semarang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-bpjamsostek-cabang-semarang-pemuda-teguh-wiyono.jpg)