Berita Purbalingga
Papdesi Sepakat Pilkada Purbalingga 2020 Tanpa Ujaran Kebencian
Ujaran kebencian di media sosial sangat beresiko terjadi keributan saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Purbalingga.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Ujaran kebencian di media sosial sangat beresiko terjadi keributan saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Purbalingga.
Ketua DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Purbalingga, Sahlan menuturkan ujaran kebencian di media sosial dikarenakan adanya perbedaan dukungan terhadap calon kepala daerah.
Para pendukung itu saling hujat dan mengejek.
• Soal Gibran Dipilih DPP PDIP, Rudy: Tetap Kecewa, Seolah Tidak Ada Harga Dirinya
• Viral Video Pendaki yang Meninggal di Puncak Lawu, Sempat Lepas Baju dan Kumpulkan Ranting Kayu
• Sebelum Dihabisi, NF Sempat Memeluk Suaminya dan Ucapkan 1 Permintaan
• Tragis, Lagi Main Bocah 7 Tahun Tewas Tertabrak Mobil Pikap yang Dikendarai Ibunya, Ini Kronologinya
"Kalau ini tidak diantipasi akan menjadi masalah besar, " tutur dia usai sarasehan DPC Papdesi dengan Polres Purbalingga di Green Sabin, Jumat (24/7/2020).
Selain ujaran kebencian, kata dia, netralitas aparatur desa juga menjadi sorotan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada. Pihaknya terus menghimbau para kepala desa maupun perangkatnya untuk menjaga netralitas.
"Kalau ada kunjungan dari calon kepala desa kami persilahkan. Kami tidak membeda-bedakan, " tutrnya.
Kapolres Purbalingga, Muchammad Syafi mengatakan perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Namun perbedaan tersebut jangan terus diperuncing sehingga menjadi masalah yang serius.
"Kami selalu melakukan edukasi-edukasi terhadap masyarakat terkait penggunaan media sosial," tutur dia.
Kapolres menyarankan agar masyarakat tidak memberikan komentar di media sosial yang mengarah ke tindak pidana. Polres Purbalingga telah mendapat beberapa laporan dari masyarakat terkait ujaran kebencian di media sosial.
"Laporan-laporan itu kami tindak lanjuti. Kami juga berkoordinasi dengan ahli bahasa untuk menetukan apakah ucapanny (terlapor ) mengarah tindak pidana ataj tidak, " kata dia.
Menekan angka pelanggaran di media sosial, pihaknya selalu rutin melakukan patroli cyber. Kepolisian selalu memantau informasi maupun komentar yang berada di Media Sosial.
"Memberikan masukan itu boleh-boleh saja sebatas membangun. Asal tidak menyerang pribadi seseorang yang belum tentu kebenarannya," turur dia.
Selain Media sosial, Kata Kapolres, kerawanan yang harus diwaspadai adalah penularan Covid 19. Pelaksanaan harus menggunakan protokol kesehatan.
" Jangan sampai masyarakat takut sehingga tingkat partisipasi menjadi berkurang," tukasnya.
• 3 Pedagang Pasar Sore Sudah Serahkan Sertifikat HGB ke Pemkot Tegal
• Orang Ngaku Wartawan Banjarnegara Bikin Penggalangan Dana Fiktif Teman Sakit Kelenjar Getah Bening
• Andi Pendaki Tewas Gunung Lawu Alami Paradoxical Undressing, Apakah Itu?
• Gramedia Berikan Promo Diskon 30 Persen Berlaku Hanya 3 Hari