Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita KPK

Cerita Pegawai KPK Dapat Teror Mistis, Santet hingga Paru-paru dan Jantung Dipenuhi Cairan

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi ternyata tak semulus yang dibayangkan.

zoom-inlihat foto Cerita Pegawai KPK Dapat Teror Mistis, Santet hingga Paru-paru dan Jantung Dipenuhi Cairan
Paku Santet

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi ternyata tak semulus yang dibayangkan.

Dalam upaya pemberantasan korupsi itu para koruptor kerap menyerang balik.

Kasus yang mudah diingat ialah serangan air keras terhadap Novel Baswedan.

Penyidik senior KPK itu disiram dengan air keras saat ia pulang menunaikan ibadah salat subuh di masjid dekat rumahnya.

Akibat serangan air keras itu, mata kiri Novel kini buta total 100 persen. Sementara mata sebelah kanannya hanya bisa melihat kurang lebih 40-50 persen.

Air Mata Riyati Pecah Saat Tahu Rumahnya Dibangun para Donatur

Mau Naik Kereta Ikut Rapid Test Dulu, Bayarnya Rp 85 Ribu, Ini Daftar Stasiunnya

Sopir Travel dan Penumpang Ditemukan Tewas Tanpa Busana dalam Mobil Innova di Pelabuhan Merak

DUH GUSTI: Kasus Saling Lapor Perwira Polisi dan Putrinya Terkait KDRT

Namun ternyata bukan hanya dengan menyerang secara fisik, upaya para koruptor agar lepas dari jeratan KPK ternyata juga dilakukan lewat serangan mistis.

Hal tersebut termuat dalam Laporan Tahunan KPK Tahun 2019 yang diluncurkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Senin (27/7) kemarin.

Adalah Koordinator Wilayah (Korwil) II KPK, Dian Patria, yang mendapat serangan mistis itu.

Cerita bermula saat Dian tengah melakukan kegiatan supervisi dan pencegahan korupsi di Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada tahun 2017 silam.

Sepulang dari kegiatan pemantauan itu, Dian sering mengalami sesak napas.

Meski begitu, ia tetap melanjutkan tugas dengan mengunjungi salah satu daerah di Kalimantan Timur.

Dian meninjau sejumlah area tambang yang memiliki IUP non Clear and Clean dan habis masa berlakunya.

Lantaran sesak napas yang dialaminya begitu mengganggu, Dian kemudian menyempatkan diri berobat ke RS di sela-sela tugasnya.

Saat itulah dokter menyatakan ada cairan di jantung dan paru-paru Dian, sehingga Dian harus dirawat di ruang ICU selama dua pekan dan bertahan dengan bantuan ventilator.

Dari sejumlah dokter yang menanganinya, tidak ada satu pun yang dapat menjelaskan penyakit yang sebenarnya menjangkiti tubuh Dian.

“Saya enggak tahu Mas Dian ini sakit apa,” ujar salah satu dokter sebagaimana dikutip dari Laporan Tahunan 2019 yang diunggah di situs KPK.

Dian juga tak mau mengira-ngira, termasuk kemungkinan penyakit yang dialaminya hasil santet atau guna-guna.

Dalam Laporan Tahunan tersebut tak disebut maksud pemantauan di Waduk Jatiluhur.

Namun pada 7 Desember 2018, KPK menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II (Persero), Djoko Saputra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Djoko ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang swasta bernama Andririni Yaktiningsasi.

Perum Jasa Tirta II merupakan BUMN pengelola Waduk Jatiluhur. Diduga, Djoko bersama Andririni melakukan korupsi terkait pengadaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah beberapa hari sebelumnya penyidik KPK menggeledah kantor Perum Jasa Tirta II.

Kasus Djoko sendiri telah disidang. Ia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Djoko dinilai terbukti korupsi terkait jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017 yang merugikan negara Rp 4,9 miliar.

Aplikasi Korsupgah

KPK menyatakan apa yang dialami Dian tak menyurutkan perjuangan melawan korupsi.

Sebagai bentuk pencegahan, KPK membangun aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) atau Sistem Informasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan pada 2019.

Aplikasi tersebut digunakan Korwil bidang pencegahan untuk mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memperbaiki area kerja yang menjadi fokus perhatian.

Terdapat 8 fokus yang menjadi ‘menu’ perbaikan daerah, yakni perencanaan dan penganggaran APBD; Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ); Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); kapabilitas APIP; manajemen ASN; optimalisasi aset daerah; manajemen asset daerah; dan tata kelola dana desa.

Aplikasi tersebut memudahkan pemerintah daerah menyampaikan laporannya secara mandiri. MCP berisi kriteria-kriteria yang digunakan untuk menyusun laporan monitoring, dan pemerintah daerah bisa mengisi laporan dengan mengunggah data capaian beserta bukti fisiknya.

Selanjutnya KPK akan memverifikasi kesesuaian antara bukti dengan kriteria dan mengevaluasi capaian capainnya Hingga saat ini, KPK telah mendampingi seluruh provinsi di Indonesia.

Berdasarkan data 2019, terdapat 3 provinsi teratas yang memiliki nilai capaian MCP yang baik yakni DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Banten. Sementara terdapat 4 provinsi yang memiliki nilai MCP di bawah 50 persen yakni Aceh, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat.(tribun network/ham/dod)

Jenderal Bintang Satu Ini Perintahkan Bakar Surat Jalan Joker Sang Buronan KPK , Benarkah?

Rupiah Hari Ini Dibuka Menguat ke Rp 14.460 per Dolar AS, Naik 0,52 Persen

Kabar Terbaru Esemka: Kini Bak Pabrik Kosong, Tak Banyak Aktivitas Terlihat, Ini Faktanya

Tragedi Keluarga Tragis: Stres DiPHK, Bunuh Istri dan Anak Lalu Coba Bunuh Diri tapi Gagal

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved