Berita Banyumas
Kini Pengiriman Barang Lebih Murah dan Praktis Melalui Rail Express
Rail Express merupakan produk jasa pengiriman barang yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Cara pengiriman dan pengambilan barang paket adalah pengirim datang ke stasiun untuk melakukan transaksi pengiriman dan penyerahan barang di loket stasiun Rail Express.
Setelah selesai melakukan transaksi, barang akan dikirim melalui kereta api sesuai dengan stasiun tujuan pengiriman.
Setelah tiba di stasiun tujuan barang dapat diambil di loket penerimaan barang Rail Express.
Adapun barang-barang yang bisa dikirim melalui Rail Express diantaranya adalah dokumen, hewan, sepeda, sepeda motor, produk UMKM, produk industry dan e-commerce.
Untuk pengiriman hewan, hewan wajib menggunakan standart petcargo/petcarrier/kennelbox sesuai jenis hewan yang dikirim dan segala akibat yang terjadi atas hewan yang dikirim (antara lain: cacat, mati dan lain sebagainya menjadi tanggung jawab pengirim sepenuhnya).
Namun selama masa pandemi covid-19 ini, pengiriman hewan belum dapat dilakukan, kecuali pengiriman ikan hidup.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa barang-barang yang dilarang untuk dimuat adalah surat atau dokumen berharga bernilai uang, uang tunai (rupiah/mata uang asing), surat berharga, perhiasan, dan sejenis lainnya.
Kemudian ada barang berbahaya lainnya yang dilarang adalah yang mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang lainnya (barang jenis B3).
Hingga barang-barang yang mengandung psikotropika dan narkotika, barang atau dokumen yang dilarang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Waktu Pelayanan Operasional untuk penerimaan barang di stasiun asal paling lambat adalah 2 jam sebelum KA berangkat dan waktu pengambilan barang di stasiun tujuan paling lambat 12 jam setelah KA tiba," jelasnya.
Supriyanto menambahkan, apabila barang rusak, maka penggantian adalah 10x (sepuluh kali) dari bea proporsional dengan maksimal penggantian sebesar Rp 1 juta.
Apabila barang hilang, maka penggantian adalah 10x (sepuluh kali) dari bea proporsional dengan maksimal penggantian sebesar Rp 2 juta. (Tribunbanyus.com)
• Upacara 17 Agustus di Kota Tegal Tetap Ada, Bendera akan Dikibarkan 72 Orang
• Dapur Lapangan Polrestabes Semarang Dibuka hingga Pandemi Corona Berakhir
• Wali Kota Dedy Yon Resmi Buka Latihan Paskibra HUT ke 75 RI di Kota Tegal
• Teguh Harus Mengundurkan Diri dari DPRD Solo Paling Lambat 30 Hari Sebelum Pemungutan