Berita Jateng
Pemerintah Akan Bubarkan Lembaga Negara Lagi, Pengelolaan Candi Borobudur Disebut
18 lembaga negara telah dibubarkan Presiden Jokowi pada pekan lalu. Pemerintah berencana kembali menghapuskan sejumlah lembaga negara dalam waktu deka
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih permadi
18 lembaga negara yang dibubarkan sebelumnya, dibentuk berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (keppres).
Menurutnya, ada juga lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang Undang. Karena itu, jika lembaga tersebut akan dibubarkan pemerintah akan meminta persetujuan DPR RI.
Sementara, Ketua KAMAP Undip yang juga anggota DPR RI, Abdul Kadir Karding, mengapresiasi pemerintah yang terus melakukan pembenahan dalam reformasi birokrasi, termasuk pembubaran sejumlah lembaga negara.
Menurutnya, pembubaran lembaga ini merupakan solusi bagi persoalan bangsa ini.
"Saya orang yang termasuk memberi support kenapa kita harus lakukan ini. Karena birokrasi kita harus berubah.
Ada satu faktor yang menurut kajian para ahli terkait persoalan birokrasi.
Antara lain gemuknya birokrasi kita sehingga birokrasi bergerak lamban," ucap politikus PKB ini.
Menurutnya, semua lembaga negara, komisi, atau badan baik yang dibentuk melalui Perpres, Kepres, dan UU harus dikaji ulang agar mata rantai pelayanan publik semakin nyata.
Namun, kata dia, pembubaran atau penggabungan harus memiliki parameter yang jelas.
Jangan membubarkan tanpa visi atau roadmap yang disusun secara baik.(mam)
• Tiga Hari Tidak Bisa Dihubungi, Tri Ditemukan Meninggal di Ruang Salat
• Terjadi Fenomena Alam Bun Upas Dieng, Begini Penjelasan Ilmiah BMKG
• Isu Prostitusi Hidup Lagi di Eks Lokalisasi GBL Semarang, Pakkar Cek ke Wisma, Ternyata. . .
• Pilar Retak Tanda-Tanda Sebelum Gedung OJK Peninggalan Raja Gula di Semarang Roboh