Berita Jepara
Pengakuan Franky Pembuat Brownies Rasa Ganja, Belajar dari YouTube
Sebelum menjual kukis dan brownies rasa ganja yang diedarkan sejak empat bulan lalu, Franky Ervan Setiawan (24), warga Demaan, Jepara telah mencicipin
Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
Kemudian bersama tim gabungan dari Polres Jepara menangkap pelaku yang menerima paket tersebut pada hari Senin (27/7/2020).
"Paket yang diterima itu sedikit, hanya 6,1 gram. Tapi menariknya ganja itu diolah menjadi brownies dan kukis," jelas dia, saat ditemui di Mapolres Jepara, Kamis (30/7/2020).
Benny mengatakan, tidak mau merinci bagaimana pelaku tersebut mengolah ganja karena khawatir ditiru.
"Yang jelas kami juga temukan mentega dan tepung sebagai bahan bakunya di sana," ujar dia.
Dalam sekali produksi, pelaku bisa membuat sebanyak lima sampai delapan paket brownies ganja.
Satu paketnya, berisi enam potong yang dijual Rp 400 ribu melalui akun instagram sativaindica.id.
"Selain itu pelaku juga menjual brownies dan kukis itu melalui akun marketplace yang berkode P240," ujarnya.
Menurut dia, penjualan brownies dan kukis rasa ganja itu sudah dilakukan pelaku sejak empat bulan terakhir.
Pada masa pandemi pelaku yang merupakan bartender tersebut punya pikiran kreatif dengan mengolah ganja.
"Orangnya kreatif di masa pandemi ini untuk mendapatkan penghasilan, tetapi caranya keliru. Dia bisa untung 50 persen setiap transaksi," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan, bergerak cepat dalam mengatasi kasus narkotika di wilayahnya.
Pihaknya mengimbau, masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya narkotika di wilayahnya.
"Brownies dari fermentasi ganja ini sesuatu yang baru, dan kami meminta masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian," ujar dia.
Diketahui penjualan brownies dan kukis rasa ganja itu sudah terjual pengirimannya ke Semarang dan Jakarta.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.