Berita Jepara
Pengakuan Franky Pembuat Brownies Rasa Ganja, Belajar dari YouTube
Sebelum menjual kukis dan brownies rasa ganja yang diedarkan sejak empat bulan lalu, Franky Ervan Setiawan (24), warga Demaan, Jepara telah mencicipin
Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Raka F
Franky Ervan Setiawan (24), pembuat brownies dan kukis rasa ganja tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (30/7/2020).
"Ancaman pidana paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta," ujar dia. (raf)
• Daftar dan Spesifikasi Laptop Lenovo Bulan Juli 2020, Harga Mulai Rp 3 Jutaan
• BREAKING NEWS: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Warung Gule Kambing Kampung Kali Semarang
• Mayat Tanpa Identitas di Kampung Kali Semarang Ternyata Mimin Warga Pekunden
Berita Terkait