Berita Semarang
Jefrie Curi Motor di Kawasan Industri LIK Semarang, Belum Laku Sudah Tertangkap Polisi
Seorang pencuri motor yang beraksi di Kawasan Industri LIK Semarang berhasil ditangkap Polsek Genuk.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Meski kedua plat nomornya dan beberapa aksesoris motor telah dilepas.
"Tim Opsnal lalu segera melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengendarai motor hasil curiannya," katanya.
Kapolsek menambahkan, pelaku Jefrie ternyata juga bekerja di daerah Kawasan Industri LIK namun berbeda pabrik dengan korban.
Pelaku sudah berniat menjual motor miliknya yang ditawarkan melalui media sosial namun belum laku.
"Tersangka kami jerat pasal 363 KUHPidana tentang kasus pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya. (Iwn)
• UPGRIS Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat Terdampak Pandemi Corona
• Sekda Banyumas Lantik 10 Pejabat ASN, Dituntut Inovatif dan Kreatif dalam Bekerja
• Bupati Pekalongan Asip Minta Masyarakat Harus Tabah dan Sabar Hadapi Covid-19
• Wali Kota Tegal Dedy Yon Ajak Warganya Belajar Tulus dari Kisah Nabi Ibrahim AS