Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Selepas Djoko Tjandra Ditangkap, ICW Desak Polisi Selesaikan 2 Kasus Ini

Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, tugas Polri dalam penanganan kasus kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko

Editor: galih permadi
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, tugas Polri dalam penanganan kasus kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, belum selesai.

Ada beberapa kasus lain yang harus diselesaikan.

Salah satunya, yakni kasus terkait penerbitan surat palsu oleh pejabat di Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Begini Susahnya Sofiatun dan Temannya Ikuti PJJ, Harus Belajar di Atas Atap

Jefrie Curi Motor di Kawasan Industri LIK Semarang, Belum Laku Sudah Tertangkap Polisi

Libur Idul Adha, Hartopo Imbau Warga Kudus Tidak Berwisata: Jangan Ceroboh, Waktunya Tidak Tepat

Kecelakaan di Tol Pemalang, Diduga Sopir Mobil Mengantuk

"Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).

Selain itu, juga ada kasus dugaan suap Djoko Tjandra terhadap beberapa oknum aparat penegak hukum.

Suap tersebut diberikan dalam rangka memudahkan pelarian Djoko yang telah berlangsung selama 11 tahun.

"Polri harus segera berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra ataupun advokatnya terhadap pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini," ujar dia.

Diketahui, ada beberapa aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Pertama adalah mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved