Berita Nasional
Selepas Djoko Tjandra Ditangkap, ICW Desak Polisi Selesaikan 2 Kasus Ini
Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, tugas Polri dalam penanganan kasus kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, tugas Polri dalam penanganan kasus kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, belum selesai.
Ada beberapa kasus lain yang harus diselesaikan.
Salah satunya, yakni kasus terkait penerbitan surat palsu oleh pejabat di Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
• Begini Susahnya Sofiatun dan Temannya Ikuti PJJ, Harus Belajar di Atas Atap
• Jefrie Curi Motor di Kawasan Industri LIK Semarang, Belum Laku Sudah Tertangkap Polisi
• Libur Idul Adha, Hartopo Imbau Warga Kudus Tidak Berwisata: Jangan Ceroboh, Waktunya Tidak Tepat
• Kecelakaan di Tol Pemalang, Diduga Sopir Mobil Mengantuk
"Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).
Selain itu, juga ada kasus dugaan suap Djoko Tjandra terhadap beberapa oknum aparat penegak hukum.
Suap tersebut diberikan dalam rangka memudahkan pelarian Djoko yang telah berlangsung selama 11 tahun.
"Polri harus segera berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra ataupun advokatnya terhadap pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini," ujar dia.
Diketahui, ada beberapa aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Pertama adalah mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.
Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.