Berita Tegal
Ini Sanksi Bagi Warga Tegal yang Kedapatan Bupati Umi Tak Pakai Masker
Bupati Tegal, Umi Azizah, masih menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan sekaligus Perbub No. 35 tahun 2020 yaitu berkaitan tidak mengenakan
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
"Kami agendakan secara rutin pantauan ini, baik ke Objek Wisata, pertokoan, pasar, mall, atau titik berkumpulnya masyarakat, termasuk ke acara pengajian, dan pesantren," tegasnya.
Pada kesempatan ini, Umi berpesan, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal ketika keluar rumah harus mengingat untuk mengenakan masker. Hal ini untuk membiasakan diri dan menjadikan mereka sadar dengan kesehatan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Suharinto menegaskan, sesuai arahan Bupati dalam Perbup yaitu tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, tidak pandang bulu, entah dimana, siapa, ketika melanggar maka harus diberikan sanksi.
Tujuannya tentu sebagai efek jera dan mengedukasi masyarakat pentingnya mengenakan masker di era pandemi Covid-19 ini.
"Saya tegaskan, kami tidak akan berhenti memberikan edukasi dan sanksi bagi pelanggar selama pandemi Covid-19 masih ada di Kabupaten Tegal. Kami jadwalkan untuk rutin melakukan patroli," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Hendadi Setiadji menambahkan, saat ikut Bupati berkeliling Ia menyebut jumlah pelanggar cukup sedikit, sedangkan yang sudah mematuhi protokol kesehatan yaitu mengenakan masker lebih dari 90 persen.
Kategori yang tidak mengenakan masker pun terbagi menjadi dua, yaitu mereka yang sebenarnya membawa masker tapi tidak dipakai.
Ada juga yang tidak membawa dan mengenakan masker, tapi memiliki masker di rumah.
"Menurut pendapat saya, masyarakat sebetulnya sudah paham pentingnya mengenakan masker. Hanya saja memang perlu terus diingatkan, mengingat pandemi Covid-19 ini masih berlangsung dan tetap harus waspada," imbuh Hendadi. (dta)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :